Samarinda, Kaltimetam.id – Perselisihan soal lahan parkir di depan salah satu bank di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, berujung aksi penganiayaan yang menghebohkan warga setempat.
Seorang pemuda berinisial AS (40) ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga menganiaya MNS (27) secara brutal pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban terkait lahan parkir di sekitar lokasi kejadian. Perdebatan yang awalnya hanya verbal itu dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan.
“Pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai hidung. Setelah itu, pelaku mendorong kepala korban hingga bagian belakang kepala membentur aspal dan menyebabkan luka bocor,” terang AKP Kadiyo.
Korban yang mengalami luka cukup serius segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Berdasarkan laporan korban dan hasil visum et repertum dari pihak medis, penyelidikan langsung dilakukan.
“Tim Elang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Muso Salim pada Rabu malam sekitar pukul 22.40 WITA,” imbuhnya.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AS mengaku kesal karena merasa terganggu terkait posisi parkir korban di depan bank tempat kejadian. Dalam kondisi emosi, AS memukul korban dengan tangan kanan mengepal ke bagian depan wajah korban, menyebabkan korban terjatuh ke aspal jalan.
“Setelah korban terjatuh dan dalam posisi terlentang, pelaku bahkan sempat mengangkat kepala korban lalu membenturkannya ke aspal sekali lagi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Proses hukum tengah berlangsung, dan penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan. Tidak ada ruang untuk tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
