Selama Ramadan, THM dan THU di Samarinda Tutup, Apabila Melanggar Sanksi Menanti

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan THM dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Samarinda dan memastikan mulai Jumat (08/03/2024) semua THM dan THU semua harus tutup sampai tanggal (15/04/2024) bulan depan dan baru boleh bukan kembali pada (16/04/2024), aturan ini juga termasuk kepada panti pijat.

“Sedangkan untuk Iduladha mulai terhitung sejak pada tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan 23 Juni 2024 harus tutup, kembali beroperasi kembali pada tanggal 24 Juni 2024,” tulis Andi Harun dalam SE tersebut.

Namun untuk jam operasinal THU dan sejenisnya seperti bioskop serta studio dibuka pada pukul 10.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA, begitu pula untuk arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online.

“Untuk Warnet (Warung Internet) dibika pada Jam 10.00 WITA sampai dengan jam 17.00 WITA, kecuali untuk pendidikan boleh buka sampai jam 21.00 WITA,” bebernya.

Untuk kafe tenda boleh buka mulai pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentuk lainnya yang dapat mengganggu ibadah pada bulan suci Ramadan.

Sedangkan untuk warung atau rumah makan dilarang membuka usahanya mulai dari pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA kecuali ditutup atau tidak terlihat dari luar.

“Bagi semua rumah billiar yang ada di Kota Samarinda ditutup juga kecuali digunakan untuk latihan atlet billiar dengan menggunakan surat rekomendasi dari Disporapar Kota Samarinda,” paparnya.

Dalam melakukan pengawasan serta pengendalian tempat usaha pariwisata juga dilakukan kerjasama bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan Satpol PP juga pihak Kepolisian serta pihak dari Kecamatan dan Kelurahan akan selalu rutan melaksanakan patroli.

Jika dilihat dari SE ini, bagi THM dan THU yang masih melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan yang telah berlaku.

“Bagi yang masih melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara maupun penutupan permanen tempat usaha tersebut,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id