Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota. Dalam operasi yang dilakukan secara sporadis tanpa perencanaan khusus, petugas mengamankan sebanyak 320 botol minuman keras campuran di kawasan Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya rutin dalam menekan potensi gangguan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras yang kerap memicu tindak kriminal di masyarakat.
“Seperti biasa kegiatan kita memang berjalan secara sporadis. Tapi dari beberapa titik yang kita lalui, memang ada target yang berhasil kita amankan, dan ini bukan yang pertama kali orang yang sama kita amankan,” ujarnya.
Anis mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengamankan individu yang sama dalam kasus serupa. Namun, menurutnya, pelaku diduga tidak memberikan efek jera meski telah berulang kali diproses. Bahkan, dalam penindakan terbaru, pihaknya menemukan bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri secara lengkap.
“Sudah beberapa kali kami amankan, tapi tidak jera-jera. Bahkan saat kami minta KTP, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan upaya penyamaran yang dilakukan oleh pelaku dengan menempatkan botol miras di dalam kendaraan yang seolah-olah berisi barang konsumsi biasa.
Menurut Anis, di dalam dokumen pengiriman atau daftar barang, muatan tersebut tertulis sebagai makanan ringan atau snack. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa sebagian besar isi kendaraan justru merupakan minuman keras.
“Mereka mencoba mengelabui dengan menulis isi muatan sebagai snack. Bahkan saat diperiksa, kami sempat ditantang untuk mengecek. Tapi setelah kami bongkar, ternyata isinya miras,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 320 botol minuman keras campuran yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait penanganan barang bukti, Satpol PP telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses penanganan lebih lanjut. Pelaku juga diminta untuk segera melengkapi dokumen identitas sebelum proses administrasi penanganan barang bukti dilakukan.
“Kami arahkan untuk melengkapi administrasi terlebih dahulu. Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Anis menegaskan bahwa penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminal di masyarakat.
“Ini salah satu sasaran utama kami. Karena dari miras ini sering muncul gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
