Samarinda Masih Terikat Tambang Batu Bara Hingga 2036, ESDM Kaltim Beberkan Data IUP

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan membuka izin tambang baru, kenyataannya aktivitas pertambangan di ibu kota Kaltim belum akan benar-benar berhenti dalam waktu dekat.

Berdasarkan catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Minerba One Map Indonesia (MOMI) per Agustus 2025, masih ada 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku di wilayah Samarinda. Sebagian besar izin itu baru akan kedaluwarsa antara 2026 hingga 2036.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menilai kondisi ini sebagai situasi yang serba dilematis. Pemkot berupaya menambah ruang terbuka hijau, tetapi di sisi lain izin pertambangan yang sudah ada tidak bisa serta-merta dicabut.

“Kami apresiasi langkah pemkot karena tidak ada aktivitas tambang baru. Namun, izin yang masih berlaku akan tetap dijalankan sampai masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan,” jelas Bambang, Rabu (17/9/2025).

Sebagai contoh, PT Lanna Harita Indonesia yang menguasai konsesi cukup luas baru akan berhenti beroperasi pada 2026. Sementara perusahaan lain, seperti Insani Bara Perkasa dan Internasional Prima Coal, masih memiliki izin aktif hingga 2036.

Fakta ini memperlihatkan bahwa Samarinda tetap akan bersinggungan dengan aktivitas tambang dalam jangka panjang.

Situasi tersebut membawa dampak lanjutan bagi tata ruang kota, ketersediaan lahan, hingga persoalan lingkungan.

Namun, dengan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak punya pilihan selain menunggu izin-izin itu berakhir dengan sendirinya.

“Kami tetap menghormati izin yang sudah ada hingga masa berlakunya berakhir,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version