Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Residivis di Palaran, Sabu Lebih dari 200 Gram Disita

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Palaran dengan mengamankan seorang pria berinisial Amat (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkotika oleh pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penindakan.

“Kami mengamankan pelaku di lokasi setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif oleh anggota,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 200 gram, terdiri dari dua paket kecil seberat sekitar 1,50 gram bruto serta tiga paket besar dengan total mencapai 201,83 gram bruto.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam beberapa kemasan, termasuk paket besar yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan,” jelas Bangkit.

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh asal China berwarna emas bermerek Guanyiwang. Modus ini dinilai kerap digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan isi barang dan menghindari deteksi aparat.

“Pengemasan menggunakan bungkus teh seperti ini memang sering dipakai untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas dan membagi sabu sebelum diedarkan.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari plastik yang berada di dapur rumah pelaku. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tempat tinggal pelaku dijadikan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus titik distribusi.

“Semua barang bukti kami temukan di dalam lemari plastik di dapur rumah pelaku, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bangkit menegaskan bahwa Amat merupakan residivis yang pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2017. Meski pernah berhadapan dengan hukum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

“Pelaku ini residivis, bukan pemain baru. Ia kembali terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami masih mendalami dari mana barang ini berasal dan apakah ada jaringan lain yang terlibat di atas pelaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version