Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan pertama tahun 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada siang hari dan melibatkan sejumlah unsur aparat penegak hukum.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan pertama, dari pertengahan Januari hingga Maret 2026,” ujarnya.
Dalam periode tersebut, polisi mencatat sebanyak 11 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dengan total 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan ganja. Untuk jenis sabu, jumlah yang dimusnahkan mencapai 2.992,69 gram atau hampir 3 kilogram. Sementara itu, narkotika jenis ekstasi atau pil inex sebanyak 436 butir, yang setara dengan berat sekitar 154,84 gram.
Selain itu, polisi juga memusnahkan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 2.204,96 gram atau lebih dari 2 kilogram.
“Total ada tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yaitu sabu, ekstasi, dan ganja. Semua merupakan hasil pengungkapan dari 11 kasus yang kami tangani,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga melibatkan unsur aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui rekan-rekan media agar informasi ini dapat disosialisasikan secara luas. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang cukup besar dalam kurun waktu tiga bulan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Samarinda. Oleh karena itu, Polresta Samarinda akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
