Rudy Mas’ud Prediksi TKD Kaltim Terpangkas 50 Persen, Tunggu Kepastian dari Pusat

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan kekhawatirannya soal rencana pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang akan berdampak besar terhadap perekonomian daerah.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat ini berpotensi mengurangi separuh dari total anggaran yang semestinya diterima Kaltim.

Ia mengatakan, kepastian resmi mengenai besaran pemotongan baru akan diumumkan pada Selasa (23/9/2025). Hingga kini, Pemerintah Provinsi bersama kabupaten dan kota masih menunggu informasi final terkait berapa besar alokasi dana bagi hasil yang akan dipotong.

“Insya Allah besok sudah akan ada hasilnya, berapa anggaran dana bagi hasil yang akan terimbas kepada Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten kota seluruh Kalimantan Timur. Kita lihat hasilnya besok,” ujar Rudy Mas’ud, Senin (22/9/2025).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Harum itu memberi gambaran awal mengenai angka yang kemungkinan akan muncul dari keputusan pusat. Ia menyebut potongan tidak akan kecil, bahkan bisa mencapai separuh.

“Tapi saya memprediksikan kira-kira yang akan dipotong tidak akan kurang dari 50 persen. Dan ini baru prediksi, kepastiannya besok ya,” ungkapnya.

Rudy mengakui bahwa dirinya belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan terkait isu tersebut. Namun ia mengacu pada data perencanaan anggaran sebelumnya. Pada tahun 2024, dana transfer ke daerah diperkirakan berada di angka Rp919 triliun.

Akan tetapi, hasil sinkronisasi antara Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan menunjukkan nilai yang jauh berbeda, yakni Rp693 triliun.

Selisih sekitar Rp257 triliun inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya pemangkasan besar-besaran. Menurut Rudy, Kaltim akan terkena imbas yang cukup serius, khususnya di sektor dana bagi hasil.

“Saya memprediksikan Kaltim mungkin akan terimbas kurang lebih sekitar 50 triliun untuk dana bagi hasil,” jelasnya.

Dana TKD sendiri terdiri dari berbagai komponen, di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi, dana otonomi khusus, dana desa, serta dana bagi hasil. Dari semua komponen itu, dana bagi hasil disebut menjadi yang paling rawan dipangkas.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 111, dana bagi hasil mencakup sektor kehutanan, perikanan, minyak dan gas, hingga mineral dan batubara. Dari beberapa sektor itu, potensi masalah terbesar justru berada pada pos mineral dan batubara.

“Nah yang menjadi persoalan adalah dana bagi hasil di sektor mineral dan batu bara. Ini harusnya tidak boleh dipotong. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Tapi kita tunggu kepastiannya besok,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version