Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial BU yang diketahui merupakan seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, dirinya kembali diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pada hari Rabu, 24 April 2024, pada pukul 17.30 WITA, anggota dari Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 menerima informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berjenis Doubel L di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan tahap penyelidikan di lokasi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadli membeberkan bahwa sekitar pukul 18.50 WITA, anggota yang melakukan penyelidikan ke lokasi menaruh curiga terhadap seorang pria yang sedang duduk di atas motor Honda Beat. Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus pil yang diduga berjenis Doubel L.
“Bungkus pertama dihitung ada sekitar 375 butir pil yang terbungkus plastik hitam di dalam dashboard sepeda motor bagian kanan. Sedangkan, untuk bungkus kedua ada sekitar 250 butir pil yang berada di bagian kiri,” bebernya.
Tidak hanya berhenti distu saja, pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali oleh pelaku. Ternyata, kembali ditemukan lagi 14 plastik jumbo pil jenis Doubel L, yang dimana disetiap bungkusnya berisikan 1.000 butir pil ditemukan di dapur, tepatnya di samping keranjang pakaian bekas.
Selain itu, ditemukan juga sebanyak dua bungkus dalam toples berwarna hijau, untuk satu bungkusnya ada sekitar 305 butir dan satu bungkusnya ada sebanyak 205 butir pil Doubel L.
“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 15.180 butir pil yang diduga Doubel L, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, BU merupakan seoramg residivis dengan kasus yang serupa pada tahun 2021 lalu. Dirinya mengakui bahwa, obat-obatan tersebut dijual kepada para buruh dan anak-anak sekolah.
“Untuk 3 butir pil yang diduga Doubel L ini dihargai sekitar Rp 10 ribu,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







