Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian kembali mencoreng wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial Fitri Yanto alias Petrok (33) nekat mencuri kompresor angin milik PT Sinar Roda Abadi (SRA) di mess karyawan perusahaan tersebut, meski baru sekitar satu tahun bebas dari penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di Desa Tani Bhakti. Aksi pelaku terbilang cukup nekat, lantaran dilakukan pada siang hari. Bahkan, seluruh rangkaian aksinya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat dengan tenang mengangkut kompresor menggunakan mobil pikap berwarna hitam yang diketahui dipesan melalui aplikasi transportasi online. Tanpa menimbulkan kecurigaan berarti, pelaku berhasil membawa kabur barang milik perusahaan tersebut.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Hari Sudin (42), yang menyadari kompresor di mess karyawan telah hilang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan yang kami kumpulkan, pelaku berhasil diidentifikasi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Petrok diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja bebas dari masa hukumannya sekitar satu tahun lalu.
“Pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pernah terlibat kasus curanmor dan baru keluar dari penjara. Namun, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual kompresor tersebut melalui media sosial Facebook. Ironisnya, barang yang memiliki nilai sekitar Rp4,5 juta itu dilepas dengan harga sangat murah, yakni hanya Rp500 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian dipakai untuk bermain judi online,” ungkap Dwi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 13, Desa Tani Bhakti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp390 ribu, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, serta satu unit ponsel milik pelaku.
“Barang bukti tersebut sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pembeli barang curian yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain, termasuk pembeli barang yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







