Regulasi Transportasi Online Kaltim Akan Direvisi, Driver Tagih Kepastian Pendapatan

Suasana audiensi antara Pemprov Kaltim, aplikator Maxim, dan perwakilan driver yang mendesak revisi aturan tarif Angkutan Sewa Khusus di Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Regulasi tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 dinilai menyulitkan sebagian mitra pengemudi, terutama mereka yang bergabung dengan aplikator Maxim.

Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Gabungan Mitra Cakrawala (GMC) turun ke jalan, Rabu (20/8/2025), mendesak pemerintah membuka kembali kantor operasional Maxim di Samarinda.

Mereka menilai keberadaan SK tersebut telah menimbulkan dampak langsung terhadap pendapatan driver sekaligus mengganggu ekosistem transportasi online di daerah.

Dalam audiensi bersama perwakilan driver dan aplikator, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengakui bahwa regulasi yang berlaku sejak 2023 itu memang memunculkan sejumlah kendala di lapangan.

“Ternyata disitu memang ada beberapa kendala yang didapatkan oleh Mitra, dan kami akan segera melakukan evaluasi terhadap surat keputusan Gubernur yang sudah berlaku dari tahun 2023 yang lalu, menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov menugaskan Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian selama dua pekan. Evaluasi ini akan melibatkan tiga aplikator besar, yakni Gojek, Grab, dan Maxim, serta sejumlah lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga perlindungan konsumen, hingga Komdigi.

“Jadi Dinas Perhubungan selama 14 hari kerja ini, beliau akan selalu berhubungan berdiskusi dengan semua aplikator, tiga aplikator yang ada, Gocek, Grab, dan Maksim,” tegas Seno Aji.

Rencana revisi SK ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan tarif antar aplikator dan memberikan kepastian bagi mitra pengemudi yang selama ini merasa dirugikan.

“Kita akan buat revisi SK baru yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikator tersebut. Mungkin itu yang tadi kita jelaskan,” pungkas Wagub.

Meski kantor Maxim sempat beberapa kali ditutup akibat polemik SK tarif, layanan transportasi online tetap berjalan. Para pengemudi berharap hasil revisi aturan nanti benar-benar bisa memberi kepastian usaha dan tidak lagi memicu kegaduhan serupa. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version