Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas angkutan tambang yang kembali memadati jalan nasional di Kalimantan Timur memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas regulasi pemerintah. Meski aturan pembatasan pemanfaatan jalan negara bagi angkutan non-umum telah lama berlaku, pelanggaran serupa terus terjadi setiap tahun akibat lemahnya implementasi.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi cerminan kegagalan negara menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pengguna jalan.
“Ini bukan lagi soal regulasi yang keliru. Ini soal bagaimana penegakan aturan begitu lemah sehingga praktik menyimpang dibiarkan berulang,” ujarnya.
Sejumlah laporan lapangan menunjukkan truk tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih melintas di jalan nasional menggunakan rekomendasi administratif. Bagi DPRD, dokumen tersebut tidak cukup kuat untuk mengizinkan pemanfaatan ruang publik oleh angkutan industri ekstraksi.
Jahidin menilai hal tersebut berpotensi menormalisasi pelanggaran, karena rekomendasi administratif tidak setara dengan dasar hukum yang jelas.
“Komitmen informal tidak bisa dijadikan acuan. Kita butuh legalitas konkret agar kepentingan publik terlindungi,” tegasnya.
Gangguan yang ditimbulkan angkutan tambang tidak hanya soal kemacetan, tetapi juga meningkatnya risiko kecelakaan akibat konvoi truk bermuatan berat. Warga yang melintas terpaksa berhenti dan menunggu hingga laju truk mereda, sebuah kondisi yang dinilai mencederai fungsi jalan nasional sebagai sarana mobilitas masyarakat.
Terakhir, DPRD menuntut pemerintah mengambil langkah tegas melalui penegakan aturan dan pembatasan operasional angkutan tambang. Tanpa itu, ruang publik berpotensi semakin dikuasai oleh aktivitas industri. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
