Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) gabungan dengan menyasar sejumlah kafe remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait aktivitas sejumlah tempat usaha yang diduga tidak beroperasi sesuai ketentuan perizinan maupun Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia itu, petugas kembali menemukan dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin usaha hingga minuman beralkohol oplosan yang disamarkan agar tidak mudah terdeteksi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi gabungan ini tidak hanya menjadi agenda rutin menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, tetapi juga bentuk respons cepat pemerintah terhadap laporan masyarakat.
“Malam ini kami melaksanakan cipta kondisi gabungan bersama TNI, Polri, Denpom, dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain kegiatan rutin, kami juga menindaklanjuti aduan masyarakat yang sempat viral terkait keberadaan kafe remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono,” ujarnya.
Menurut Anis, kawasan tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban. Namun, petugas masih menemukan pelanggaran yang berulang.
“Kalau ditanya apakah ada yang diamankan, tentu ada. Ini bukan pertama kali kami melakukan penertiban di lokasi tersebut. Sudah beberapa kali kami turun dan masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan perda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan sebagian besar tempat usaha yang diperiksa memang telah memiliki dokumen perizinan. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin. Menurutnya, sistem perizinan yang kini diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Sejumlah tempat usaha diduga menggunakan izin UMKM, tetapi dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat karaoke dan menjual minuman beralkohol.
“Ada yang izinnya untuk usaha UMKM, tetapi implementasinya di lapangan diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan menjual minuman keras,” jelasnya.
Karena itu, Satpol PP mendorong penguatan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait agar proses verifikasi usaha dilakukan lebih menyeluruh, termasuk melalui pengecekan langsung ke lokasi sebelum izin diterbitkan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sekitar enam hingga tujuh kafe. Selain memeriksa aktivitas usaha, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol oplosan.
Edwin mengungkapkan, pelaku kini menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas. Minuman beralkohol dipindahkan ke dalam teko sehingga tampak seperti minuman biasa.
“Minuman itu dimasukkan ke dalam teko sehingga terlihat seperti teh atau minuman biasa. Tetapi setelah kami periksa dan dicium aromanya, ternyata merupakan minuman keras,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
