Samarinda, Kaltimetam.id – Gelombang tuntutan reformasi Polri kembali menggema. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (2/3/2026) sore. Aksi tersebut dipicu oleh meninggalnya Ariyanto Tawakal yang diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian di Kabupaten Tual, Maluku Utara.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam 46 menit itu berjalan tertib tanpa bentrokan. Sekitar 500 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi. Massa membubarkan diri sekitar pukul 17.35 Wita setelah dilakukan dialog dan penandatanganan komitmen bersama oleh Kapolresta Samarinda.
Presiden BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul), Hiththan Hersya Putra, menyebut kasus kematian Ariyanto Tawakal menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk kembali menyuarakan kritik terhadap institusi kepolisian secara nasional.
“Ini menunjukkan bagaimana kondisi institusi Polri hari ini. Momentum ini membakar semangat perjuangan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk kembali menuntut reformasi,” tegas Hiththan saat ditemui di sela-sela aksi.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menjadi persoalan di tingkat pusat, tetapi juga relevan dengan dinamika pengamanan aksi di berbagai daerah, termasuk di Samarinda.
Mahasiswa menilai pola pengamanan demonstrasi kerap berujung pada tindakan represif dan intimidatif.
“Setiap aksi hampir selalu ada korban dari kalangan mahasiswa. Kami meminta komitmen nyata agar represivitas dihentikan, khususnya di lingkungan Kota Samarinda,” ujarnya.
Selain itu, massa juga menuntut agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polri.
Pertama, desakan agar Polri benar-benar lepas dari praktik dwi fungsi. Kedua, larangan terhadap segala bentuk represivitas dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Ketiga, penegakan hukum terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana.
Massa juga meminta agar aspirasi mereka diteruskan ke tingkat pusat sebagai bentuk tekanan moral terhadap institusi kepolisian.
Bahkan, dalam orasinya, Hiththan menyebut gerakan rakyat atau people’s power sebagai bentuk tekanan jika reformasi yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menerima perwakilan massa dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
“Yang pertama terkait permintaan Polri lepas dari dwi fungsi. Kedua, melarang terjadinya represivitas saat pengamanan aksi unjuk rasa. Ketiga, apabila ada personel yang melakukan pelanggaran atau kekerasan, agar diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan aksi.
“Kami berkomitmen untuk meniadakan tindakan represif dalam pengamanan unjuk rasa, dengan catatan aksi dilakukan secara tertib dan tidak melakukan kekerasan terhadap personel kami,” tegasnya.
Hendri juga memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika ada anggota kami yang mencederai massa aksi tanpa alasan yang jelas, pasti akan saya lakukan penindakan, baik melalui disiplin, kode etik, maupun pidana,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







