Samarinda, Kaltimetam.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) memadati kawasan Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (11/8/2025).
Aksi damai yang diwarnai pembakaran ban ini membuat udara di pusat pemerintahan Kalimantan Timur (Kaltim) diselimuti asap hitam pekat, sementara arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif.
Massa aksi datang dari berbagai daerah, termasuk Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong. Mereka mewakili komunitas dan kelompok mitra driver lintas aplikasi, dengan membawa spanduk, poster, serta orasi yang menggaungkan tuntutan mereka.
Dalam aksi tersebut, AMKB mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Pertama, menegakkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Kedua, menghapus program tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order yang dinilai menekan pendapatan driver.
Ketiga, memberikan sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional terhadap aplikator yang melanggar ketentuan tarif. Keempat, membentuk forum resmi yang melibatkan aplikator, mitra driver, dan pemerintah untuk mencari solusi berkelanjutan terkait kebijakan transportasi daring di Kaltim.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, tarif batas bawah ditetapkan Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 kilometer. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2025 sesuai surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Namun, Grab dan Maxim disebut belum mematuhinya secara penuh, sementara Gojek dinilai sudah menyesuaikan tarif.
Koordinator Roda Dua AMKB, Ivan Jaya, mengatakan aksi ini adalah bentuk protes atas lemahnya penegakan aturan.
“Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka. Teman-teman dari Balikpapan dan Tenggarong datang untuk meminta keputusan tegas bahwa janji itu nyata,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak dari program tarif murah. Menurutnya, keberadaan slot, akses hemat, dan double order telah membuat pendapatan driver menurun drastis.
“Kami sudah lama meminta dihapuskan, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Roda Empat AMKB, Yohanes Bergkmans, menyebut tarif minimum Grab untuk mobil yang hanya Rp12.400 sangat memberatkan.
“Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu produk Pemprov. Hari ini harus ada kesepakatan. Kami tidak akan bergeser sebelum tuntutan kami dipenuhi,” singkatnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id