Samarinda, Kaltimetam.id – Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur yang mengagendakan pengusulan hak angket, Rabu (10/6/2026), gagal digelar setelah jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi syarat kuorum.
Kondisi ini langsung menjadi sorotan, mengingat isu hak angket tengah ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan dinamika aksi massa di daerah.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kaltim itu hanya dihadiri 32 anggota dari total 55 anggota dewan. Jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan minimal kehadiran, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan bahwa rapat sebenarnya sudah dibuka dan sempat diskors sebanyak dua kali untuk menunggu tambahan kehadiran anggota. Namun hingga pembukaan ketiga, jumlah anggota tetap tidak mencukupi.
“Jadi kita DPRD Provinsi Kalimantan Timur sudah melaksanakan rapat paripurna ke-12 dengan agenda pengusulan hak angket. Hari ini yang hadir 32 anggota, sedangkan sesuai mekanisme harus kuorum,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.
Ia menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna dengan agenda hak angket mensyaratkan kehadiran minimal tiga perempat dari total anggota. Dengan jumlah 55 anggota, maka setidaknya harus dihadiri 41 orang agar rapat dapat dilanjutkan.
“Sudah kita skor dua kali, kemudian kita buka kembali, tetapi tetap belum kuorum. Maka sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, rapat ini kita tunda dan akan dijadwalkan kembali,” katanya.
Padahal, menurut Ananda, seluruh tahapan awal pengusulan hak angket sudah dilalui sesuai prosedur. Mulai dari dukungan minimal 10 anggota dari lebih satu fraksi hingga penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah dipenuhi. Rapat paripurna hari ini seharusnya menjadi tahap awal pembahasan resmi di forum dewan.
“Iya, jadi di tatib DPRD nomor 1 tahun 2025 itu sudah diatur. Tahapannya sudah kita lalui semua, mulai dari pengusulan sampai penjadwalan di Banmus. Hari ini seharusnya masuk ke tahap rapat paripurna,” jelasnya.
Jika kuorum tercapai, rapat akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari pihak pengusul, kemudian pandangan fraksi, hingga tahap persetujuan. Dalam tahap akhir ini, keputusan juga harus mendapat dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
“Kalau kuorum misalnya 41 atau 45 yang hadir, nanti ada penjelasan dari pengusul, kemudian pandangan fraksi, lalu persetujuan. Persetujuan itu harus dua per tiga dari yang hadir,” terangnya.
Gagalnya rapat ini pun memunculkan tanda tanya, terlebih di tengah tingginya perhatian publik terhadap isu hak angket yang belakangan mencuat bersamaan dengan aksi-aksi massa di daerah.
Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan bahwa penundaan murni disebabkan faktor teknis kehadiran anggota dan bukan karena persoalan lain.
Untuk selanjutnya, penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas dalam forum Badan Musyawarah DPRD Kaltim sebelum kembali diagendakan.
“Nah makanya kita betul-betul mengikuti aturan, karena untuk masuk ke rapat paripurna hak angket itu kuorumnya harus tiga per empat dari jumlah anggota DPRD,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
