Samarinda, Kaltimetam.id – Pengadilan Negeri Samarinda mulai menggelar persidangan lanjutan kasus perkara dugaan kepemilikan dan rencana penggunaan bom molotov yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (10/2/2026), dengan empat mahasiswa didudukkan sebagai terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang sebelumnya berlangsung di pusat pemerintahan daerah. Dalam sidang lanjutan ini, agenda utama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui penyampaian eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi bukan semata-mata untuk mengulur waktu persidangan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum.
“Tidak ada satu pun pengacara yang menginginkan hasil terburuk bagi kliennya. Semua tentu mengupayakan hasil terbaik. Dalam perkara ini, kami mengajukan eksepsi karena terdapat persoalan mendasar dalam dakwaan jaksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberatan utama yang diajukan tim pembela adalah penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dalam surat dakwaan. Menurut Paulinus, dakwaan tersebut dibacakan pada saat KUHP baru telah diundangkan dan mulai berlaku, sehingga seharusnya jaksa menggunakan ketentuan hukum pidana yang terbaru.
“Ketika suatu undang-undang sudah diundangkan, maka aturan itulah yang semestinya diterapkan. Namun dalam dakwaan ini, jaksa masih menggunakan pasal-pasal dari KUHP lama, termasuk Pasal 55. Inilah yang kami anggap sebagai cacat formil,” tegasnya.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Paulinus juga menyinggung dinamika persidangan terkait penundaan pembacaan putusan sela. Ia menyebut, tim kuasa hukum hanya diberikan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi, sementara Jaksa Penuntut Umum juga memperoleh waktu yang sama untuk menyampaikan tanggapan. Adapun majelis hakim memiliki waktu dua minggu untuk bermusyawarah, yang kemudian kembali diperpanjang.
“Kami menyikapi penundaan ini secara positif. Dalam praktik persidangan, penundaan merupakan hal yang lazim. Kami percaya majelis hakim membutuhkan waktu untuk benar-benar mendalami perkara dan mempertimbangkan seluruh dalil yang kami ajukan,” kata Paulinus.
Ia menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan mencermati secara menyeluruh keberatan yang diajukan pihaknya, terutama yang berkaitan dengan penerapan dasar hukum dakwaan.
“Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan dengan saksama apakah dakwaan jaksa sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Andris Henda menjelaskan bahwa pembacaan putusan sela yang semula dijadwalkan pada sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis masih dalam tahap musyawarah dan penyusunan putusan.
“Seharusnya hari ini putusan sela dibacakan. Namun karena majelis hakim masih bermusyawarah dan menyusun pertimbangan hukum, maka pembacaan putusan sela dijadwalkan ulang pada Kamis pagi, (12/02/2026),” singkatnya saat sidang berlangsung.
Putusan sela dalam perkara ini dinilai krusial karena akan menentukan kelanjutan proses persidangan. Apabila eksepsi kuasa hukum diterima, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau harus diperbaiki. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026). Publik menantikan putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu arah penanganan perkara dugaan kepemilikan dan rencana penggunaan bom molotov dalam aksi demonstrasi tersebut. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







