Puluhan Eks Pegawai RSHD Masih Menunggu Gaji, Manajemen Janjikan Pelunasan Lewat Penjualan Aset

Tampak bangunan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang hingga kini masih menghadapi persoalan tunggakan upah puluhan eks karyawannya. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Nasib 57 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih belum pasti. Hak mereka berupa gaji dan tunjangan yang tertunggak hingga kini belum dibayarkan penuh, meski sebelumnya manajemen berjanji akan melunasi pada akhir Agustus 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengungkapkan pihaknya kembali menagih kepastian pembayaran kepada manajemen rumah sakit.

Namun jawaban yang diterima justru berupa permohonan waktu tambahan.

“Hari ini kita tanya mengenai komitmennya untuk membayar. Tapi ada surat yang ditandatangani oleh manajemen bahwa mereka mohon waktu untuk menjual aset,” kata Rozani, Senin (8/9/2025).

Surat resmi dari RSHD itu diterima Disnakertrans pada Kamis (4/9) sore. Di dalamnya dijelaskan bahwa rumah sakit akan menjual sejumlah aset untuk melunasi tunggakan, sekaligus memohon kesabaran para eks karyawan yang melayangkan aduan.

Rozani menyebutkan, langkah penjualan aset tentu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Hal itulah yang membuat pihak rumah sakit tidak bisa memberikan batas waktu jelas kapan pembayaran akan dilaksanakan.

“Jadi mereka menyampaikan begitu, mohon pengertian dan kesabaran karyawan yang mengadukan yang 57 tadi supaya bisa memahami bahwa kewajibannya akan dijalankan tetapi mereka akan menghitung dengan aset-aset mereka,” terangnya.

Kasus ini sebenarnya sudah mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Komisi IV DPRD pernah mengundang RSHD dan Disnakertrans dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 28 April 2025. Laporan perkembangan pun kembali disampaikan Disnakertrans kepada DPRD pada Juni lalu.

Di antara 57 mantan pegawai yang menuntut pembayaran hak, terdapat dua dokter. Mereka tidak hanya meminta pelunasan gaji, tetapi juga pembayaran lembur serta hak-hak lainnya yang masih tertunda.

Menurut Rozani, Disnakertrans sudah menjalankan semua prosedur penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Pihak rumah sakit pun tidak menolak hasil penetapan, hanya mengajukan permintaan penundaan waktu.

“Tapi surat tadi menyatakan tidak bermaksud untuk mengoreksi nota, tapi minta waktu untuk menjalankan nota dan penetapan itu,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id