Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah empat kali rapat dengar pendapat (RDP) tanpa kejelasan eksekusi, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyimpulkan bahwa proses ganti rugi atas kerusakan Jembatan Mahakam I akan segera memasuki tahap aksi.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyebut pihak PT Mitra Tujuh Samudra telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab, meski angka ganti rugi masih perlu dikaji ulang secara teknis.
“Kesimpulannya, tadi poin utamanya hanya untuk menegaskan kapan fender itu mulai dikerjakan. Karena sebenarnya semua sudah jelas dalam berita acara. Ini sudah rapat yang keempat kalinya,” kata Sabaruddin usai rapat, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, meskipun pihak perusahaan belum menghadiri rapat secara langsung, pernyataan kesediaan untuk mengganti kerugian telah diterima, hanya saja masih ada perbedaan soal nilai kerusakan yang ditaksir. DPRD dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim mematok nilai sekitar Rp35 miliar, sementara pihak perusahaan mempertanyakan dasar penghitungan tersebut.
“Mereka mempertanyakan dari mana angka-angka itu. Karena itu kita butuhkan konsultan independen. RAB-nya nanti akan kita tunjukkan kepada mereka,” jelasnya.
Sabaruddin menegaskan bahwa jika perusahaan mampu mengerjakan perbaikan dengan biaya lebih rendah, sepanjang sesuai dengan spesifikasi teknis dan dapat dipertanggungjawabkan, hal itu diperbolehkan.
“Andai kata mereka sanggup melakukan dengan anggaran Rp20 miliar, silakan saja, yang penting kualitas dan kuantitasnya tetap terjaga,” ujarnya.
Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim bersama BBPJN Kaltim, yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar.
Terkait waktu pelaksanaan, Sabaruddin mengungkapkan bahwa pekerjaan dijadwalkan mulai pada bulan Juni 2025. Meski penyelesaian kemungkinan berlangsung hingga akhir tahun, hal tersebut dianggap tidak menjadi persoalan selama tanggung jawab dan kualitas tetap dijaga.
“Insya Allah dalam bulan Juni ini, informasinya akan mulai dikerjakan. Soal siapa pelaksananya nanti apakah dari pihak kontraktor, Balai, atau rekomendasi dari Dinas PU itu fleksibel, yang penting tidak mengurangi kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kaltim berharap proses ganti rugi dan pemulihan Jembatan Mahakam I benar-benar berjalan, setelah sebelumnya terhambat oleh ketidakhadiran pihak pelaku dan belum adanya eksekusi nyata. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id