Samarinda, Kaltimetam.id – Potensi besar pendapatan daerah dari sektor pelayaran sungai di Kalimantan Timur dinilai belum termanfaatkan secara optimal.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pemerintah daerah selama ini kehilangan pemasukan yang sangat signifikan karena lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di sejumlah titik strategis.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025). Rapat tersebut membahas tata kelola jalur pelayaran sungai, mekanisme pemanduan kapal, serta kegiatan bongkar muat yang selama ini berjalan tanpa sistem yang terkoordinasi.
Menurut Hasanuddin, Kalimantan Timur memiliki sedikitnya sepuluh jembatan yang menjadi jalur pelayaran aktif dan membutuhkan layanan assist atau pemanduan kapal. Namun hanya satu dari jembatan tersebut yang memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah daerah.
“Ini situasi yang sangat ironis. Infrastruktur dibangun menggunakan APBD, tetapi sembilan titik pelayaran justru dikelola pihak lain bahkan ada yang oleh ormas dan perusahaan swasta tanpa kontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Hasanuddin menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah daerah terhadap sektor yang sebenarnya memiliki prospek pendapatan besar, terutama mengingat tingginya aktivitas logistik, distribusi batu bara, dan angkutan kapal besar yang memanfaatkan sungai sebagai jalur utama.
DPRD mendesak agar seluruh mekanisme kerja sama dalam pengelolaan jalur pelayaran dilakukan melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Dengan model tersebut, Perusda dapat menggandeng operator seperti Pelindo untuk menjalankan fungsi teknis, sementara pendapatan tetap tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika tidak dikawal, daerah hanya akan menjadi penonton sementara aktivitas pelayaran menghasilkan keuntungan besar bagi pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, Hasanuddin meminta pemerintah daerah dan lembaga teknis segera menyusun regulasi jelas yang mewajibkan penggunaan pemanduan kapal yang berizin serta memastikan layanan pelayaran berjalan dengan standar keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa aset publik seperti jembatan dan jalur pelayaran tidak hanya berfungsi sebagai penunjang transportasi, tetapi juga harus memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
“Kaltim memiliki jalur sungai padat aktivitas industri. Dengan sistem yang jelas, pelayaran sungai dapat menjadi sumber PAD andalan, bukan sekadar jalur lalu lintas tanpa kontribusi,” katanya.
DPRD berkomitmen mendorong percepatan penataan sektor ini sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama menjelang perpindahan ibu kota negara (IKN) yang diprediksi meningkatkan arus transportasi sungai secara signifikan. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
