Samarinda, Kaltimetam.id – Sebuah insiden penganiayaan bermotif kecemburuan mengguncang warga di Jalan Lempake Tepian, Gang Sani, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (27/11/2025).
Seorang pria berinisial U (56) nekat menyerang seorang pria berinisial J (53) menggunakan senjata tajam setelah memergokinya berada di kamar rumah pelaku bersama sang istri dalam kondisi tanpa busana.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius, tetapi juga menimbulkan kerusakan parah pada sepeda motor milik korban akibat aksi pelaku yang melampiaskan amarahnya secara membabi buta.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengungkapkan bahwa insiden itu bermula sekitar pukul 12.15 Wita. Saat itu, U pulang lebih awal dari pekerjaannya sebagai buruh harian lepas karena jadwal kerja yang berubah.
Sesampainya di rumah, pelaku merasa ada kejanggalan setelah mendapati pintu depan tidak terkunci. Rumah yang biasanya ramai juga tampak sepi. Namun dari arah kamar terdengar suara lirih yang menguatkan kecurigaannya.
“Pelaku kemudian membuka pintu kamar dan mendapati istrinya bersama seorang pria dalam kondisi tanpa busana. Saat itu pelaku langsung terpancing emosi,” ujarnya.
Terkejut dan marah, U langsung memukul wajah J. Tak berhenti sampai di situ, ia berlari ke dapur, mengambil sebilah parang sepanjang 40 sentimeter, lalu kembali ke kamar dan menusukkannya ke bagian dada kanan serta lengan korban.
Korban yang terluka mencoba menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Namun pelaku yang masih dikuasai emosi kemudian mengambil pisau dan sebuah kapak, lalu merusak sepeda motor Yamaha Aerox milik J yang terparkir di depan rumah hingga mengalami kerusakan berat.
“Amarah pelaku dilampiaskan tidak hanya kepada korban tetapi juga barang milik korban,” katanya.
Warga yang menyaksikan keributan itu segera menghubungi pihak kepolisian. Sekitar pukul 12.45 Wita, petugas Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam pengamanan itu, polisi menyita tiga bilah senjata tajam serta satu unit sepeda motor rusak berat sebagai barang bukti.
“Pelaku telah kami amankan kurang dari 30 menit setelah laporan masuk. Penanganan cepat dilakukan untuk mencegah eskalasi lebih besar,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui tindakannya dipicu kemarahan setelah memergoki istrinya tengah berduaan dengan korban. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap memenuhi unsur pidana berat.
“Apa pun motifnya, perbuatan penganiayaan dan perusakan tetap melanggar hukum. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
