Samarinda, Kaltimetam.id – Kebocoran pada fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Samarinda Central Plaza (SCP) tidak hanya dipandang sebagai insiden teknis, tetapi menjadi catatan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait kesiapan pusat perbelanjaan dalam mengelola risiko lingkungan.
DLH menegaskan, setiap pelaku usaha besar perlu memiliki sistem proteksi yang mampu merespons cepat ketika terjadi gangguan pada fasilitas pengolahan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda, Nur Saidah, menyampaikan bahwa pihak manajemen SCP telah menyerahkan laporan awal mengenai langkah perbaikan yang dilakukan setelah pemeriksaan sebelumnya.
Namun, DLH melihat perlunya peningkatan sistem mitigasi, bukan sekadar perbaikan teknis.
“Pompa baru sudah dipasang dan dibersihkan. Untuk keadaan darurat juga ditambah satu unit pompa cadangan. Jadi kalau nanti terjadi kejadian serupa, sudah ada pompa pengganti,” ujarnya, Kamis (13/11/2025) kemarin usai melakukan tinjauan ulang dan pengawasan di lokasi.
Menurut DLH, penambahan peralatan cadangan merupakan bagian dari penguatan manajemen risiko, sebab IPAL beroperasi 24 jam dan rentan mengalami gangguan jika salah satu komponennya rusak atau terhambat.
“Pompa itu bekerja 24 jam penuh. Jadi ketika rusak dan tidak segera diganti, limbah tidak terproses di IPAL dan langsung mengalir ke saluran umum,” jelasnya.
Selain memperbaiki perangkat teknis, DLH juga meminta pihak pusat perbelanjaan melakukan pembersihan menyeluruh pada area yang terdampak.
Langkah ini diperlukan agar SOP penanganan kontaminasi berjalan konsisten setiap kali terjadi masalah pada saluran atau fasilitas dapur dan kuliner di dalam area mal.
“Kami minta seluruh area yang terkontaminasi dibersihkan ulang. Limbah domestik biasanya berasal dari kegiatan dapur atau kantin yang mengandung banyak lemak dan minyak, sehingga mudah menimbulkan bau,” terangnya.
Meski aturan mengenai denda lingkungan telah diatur dalam UU 32/2009, DLH mengakui bahwa penerapannya di tingkat daerah belum dapat dilakukan. Hal ini karena perangkat pendukung yang menjadi dasar penarikan PNBP masih dalam proses persiapan.
“Aturannya ada, tapi kami masih tahap sosialisasi. Belum bisa langsung diterapkan karena perangkatnya belum siap. Kami targetkan tahun depan bisa berjalan lewat skema PNBP,” jelasnya.
DLH menegaskan akan kembali melakukan pengecekan lapangan. Verifikasi ini dibutuhkan untuk memastikan seluruh laporan yang disampaikan manajemen mal sudah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum police line di area terdampak dicabut.
“Kami akan turun lagi mengecek apakah pemaparan mereka sudah sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau sudah sesuai, baru kami pertimbangkan pencabutan police line di lokasi,” ucap Nur Saidah.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akan terus diperkuat. Pemerintah memastikan pembinaan tetap berjalan agar standar pengelolaan lingkungan di Samarinda semakin meningkat.
“Semua usaha wajib diawasi. Jika ada pelanggaran, kami keluarkan sanksi administratif. Tapi pembinaan tetap berjalan supaya perusahaan memperbaiki sesuai izin yang dimiliki,” tutupnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
