Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Curanmor di Gang Bersama, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku Curnamor berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kadrie Oening Gang Bersama, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria bernama Robi Langitan (49) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/IV/2026/Kaltim/Resta Smda/Sekta Samarinda Ulu tertanggal 29 April 2026.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat hasil penyelidikan cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu,” ujarnya.

Kasus pencurian tersebut bermula pada Selasa dini hari, 28 April 2026 sekitar pukul 04.31 WITA. Korban bernama Aqil Fadhlurrohman (21), seorang mahasiswa asal Berau, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 Gen 2 warna putih dengan nomor polisi KT 4480 JC yang diparkir di depan kontrakannya.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dirinya sempat menggunakan sepeda motor tersebut untuk membuang sampah sekitar pukul 00.25 WITA. Setelah kembali ke kontrakan sekitar pukul 00.30 WITA, motor diparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan tidak terkunci setang.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan beristirahat. Namun saat bangun tidur sekitar pukul 11.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut di sekitar Gang Bersama, namun tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada seorang pria bernama Robi Langitan yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV mengarah kepada tersangka,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada malam harinya di kawasan Air Hitam, Samarinda Ulu.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kontrakan dalam keadaan tidak terkunci setang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 Gen 2 warna putih milik korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terakhir, Wawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci setang,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id