Polresta Samarinda Ungkap Kasus Kematian Muhammad Ramlan Akibat Amukan Massa, 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polresta Samarinda menggelar Press Release kasus pengeroyokan di Samarinda Seberang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kematian Muhammad Ramlan, seorang warga yang tewas usai menjadi sasaran amukan massa di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, dan telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Dalam keterangan resminya, Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kematian Ramlan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada pukul 20.30 WITA, ketika Ramlan dilaporkan mengamuk di kawasan Jalan Sumber Baru. Dengan membawa senjata tajam, Ramlan diduga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, warga yang melihat aksi tersebut merasa terancam dan terpancing emosi hingga melakukan pengejaran terhadap Ramlan.

“Kejadian ini terjadi di RT 15 Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang. Menurut informasi awal yang kami terima, korban menunjukkan perilaku yang membuat warga merasa tidak aman. Ini memicu tindakan spontan warga yang kemudian menyerangnya secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban terluka parah,” jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Meski Ramlan sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Kepolisian baru menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada 20 Oktober 2024, beberapa hari setelah insiden tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polresta Samarinda langsung mengambil langkah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan berbagai bukti yang ada.

Hasil penyelidikan yang intensif akhirnya mengarah pada delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta menyebutkan bahwa kedelapan tersangka tersebut berinisial ST, ID, AB, IS, AM, AR, SR, dan RH. Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada berbagai bukti yang berhasil dihimpun, termasuk keterangan saksi di lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta bukti elektronik lainnya.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang mengatur tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap tindakan akan ditangani sesuai hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi pihak korban maupun pelaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi hak setiap warga negara,” tambahnya.

Lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa tindakan pengeroyokan yang terjadi tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat. Warga yang melihat aksi Ramlan dengan senjata tajam merasa terancam dan akhirnya bertindak di luar batas hukum.

Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, dan masyarakat harus menyadari bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum. Dalam situasi yang penuh emosi, kami harap masyarakat dapat lebih menahan diri dan menyerahkan segala bentuk penyelesaian masalah kepada pihak yang berwenang. Tindakan semacam ini hanya akan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Terakhir, Kapolresta Samarinda menekankan pentingnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian yang berwenang, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memperkeruh situasi.

“Saya berharap masyarakat Kota Samarinda dapat memetik pelajaran dari kasus ini. Mari kita serahkan segala bentuk penyelesaian kasus kepada aparat yang berwenang,” harapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, serta meningkatkan kewaspadaan tanpa harus melibatkan diri dalam tindakan kekerasan.

“Kami di Polresta Samarinda siap bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban kota ini. Semua warga berhak merasa aman tanpa adanya ancaman atau kekerasan. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang damai dan tertib,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id