Samarinda, Kaltimetam.id – Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Selain melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi, kepolisian juga memprioritaskan upaya pemulihan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dan melanjutkan pendidikannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan penanganan perkara tidak hanya difokuskan pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada perlindungan dan pendampingan korban yang masih berusia di bawah umur. Menurutnya, Polresta Samarinda telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh layanan pendampingan yang dibutuhkan.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA serta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kondisi mental korban sehingga nantinya bisa kembali melanjutkan kehidupannya, terutama pendidikannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik hingga kini masih terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan itu diduga terjadi kurang lebih 12 kali,” katanya.
Hendri menyebut dugaan tindak pidana tersebut mulai terjadi ketika korban masih berusia sekitar tujuh hingga delapan tahun dan berlangsung hingga korban berusia 14 tahun.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi secara utuh sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan nantinya.
Mengenai motif tersangka, Hendri menegaskan bahwa penyidik belum mengambil kesimpulan akhir. Keterangan yang disampaikan tersangka masih akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
“Motifnya masih kami dalami. Semua keterangan masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut sempat menyampaikan kepada penyidik mengenai alasan pribadi yang menurutnya melatarbelakangi perbuatannya. Namun kepolisian menegaskan keterangan tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi tersangka.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya unsur intimidasi yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban. Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih menyimpan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun.
“Pasti ada ancaman yang membuat korban takut sehingga tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya maupun keluarga,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
