Polresta Samarinda Terus Kembangkan Kasus Half Marathon, Peluang Munculnya Tersangka Baru Masih Terbuka

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Ari Bowo (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Proses hukum dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon masih terus berjalan. Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, kepolisian belum memastikan apakah penyidikan akan berujung pada penambahan tersangka. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti, menganalisis dokumen, serta mencocokkan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena seluruh fakta harus diuji secara cermat.

“Sampai saat ini penyidikan kasus Half Marathon masih dalam proses. Untuk penambahan tersangka saat ini masih sedang berproses, jadi kami masih perlu waktu,” ujarnya.

Menurutnya, setiap keputusan dalam penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Oleh sebab itu, penyidik memilih mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Rahmat menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi, melainkan harus memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh materi penyidikan yang telah dikumpulkan selama beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan, proses yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, penelitian dokumen administrasi penyelenggaraan kegiatan, pemeriksaan barang bukti, hingga analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Seluruh hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

“Semua masih dalam proses penyidikan. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan setelah prosesnya selesai,” katanya.

Rahmat menambahkan, penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi baru yang dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat terungkap secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah meningkatkan penanganan perkara Samarinda Half Marathon dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka. Namun, kepolisian menegaskan penetapan tersebut bukan berarti proses penyidikan telah selesai.

Sejumlah saksi diketahui telah dimintai keterangan sejak awal penanganan perkara. Selain itu, berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan juga masih diperiksa untuk memperkuat pembuktian.

Polresta Samarinda menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa akan diposisikan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version