Polresta Samarinda Perketat Aturan Sirine dan Strobo, Hanya untuk Kondisi Mendesak

Kegiatan Pengawalan yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine dan lampu strobo dalam kegiatan pengawalan kendaraan akhirnya dijawab oleh Polresta Samarinda. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menegaskan akan memperketat aturan agar penggunaannya lebih selektif dan tidak menimbulkan keresahan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Menurutnya, sirine dan strobo tetap menjadi instrumen penting bagi kepolisian dalam melaksanakan tugas, namun penggunaannya dibatasi hanya pada kondisi tertentu.

“Kita sama dengan arahan Kakorlantas. Penggunaan strobo dan sirine dibatasi. Hanya digunakan dalam keadaan mendesak atau kegiatan pengawalan VIP. Bahkan frekuensi bunyi sirine juga dikurangi agar tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Ode menekankan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan masyarakat untuk menyingkir dari jalan ketika situasi tidak memungkinkan. Apabila lalu lintas sedang macet total, pengawalan pun tetap mengikuti kondisi yang ada.

“Kalau memang benar-benar macet, kita tidak memaksa untuk mendorong kemacetan itu. Kita juga tetap mengantri. Prinsipnya jangan sampai penggunaan sirine justru menambah semrawut arus lalu lintas,” tegasnya.

Langkah ini, menurutnya, sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang belakangan marak menyuarakan ketidaknyamanan akibat sirine dan strobo yang dianggap digunakan berlebihan.

La Ode menegaskan bahwa pengawalan oleh kepolisian bukanlah tindakan tanpa aturan. Ada dasar hukum yang mengatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pengawalan merupakan salah satu fungsi utama Polri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 134, mengatur bahwa ada kendaraan yang berhak memperoleh prioritas di jalan. Kendaraan tersebut antara lain mobil pejabat negara, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dalam keadaan darurat lain yang membutuhkan pengawalan.

“Yang boleh dikawal itu sebenarnya pejabat VIP dan kegiatan mendesak. Tapi kami juga bisa membantu masyarakat bila ada permintaan resmi, misalnya pengantaran jenazah atau keadaan darurat medis,” katanya.

Menyinggung soal kemungkinan adanya revisi aturan, La Ode menyebut evaluasi telah dilakukan oleh Korlantas Polri. Untuk sementara, arahan sudah jelas: pembatasan berlaku ketat dan hanya untuk kepentingan tertentu.

“Evaluasi sudah ada dari Korlantas. Arahan sementara, pengawalan dibatasi hanya untuk pejabat tertentu atau kondisi mendesak. Kalau ada aturan baru dari Mabes Polri, tentu akan segera kita sesuaikan di lapangan,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan sirine dan strobo tetap digunakan untuk mempercepat respon saat patroli maupun ketika menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dalam konteks darurat seperti evakuasi atau penanganan TKP, sirine dan strobo masih wajib digunakan demi percepatan tugas kepolisian,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version