Polresta Samarinda Pastikan Tak Ada Aparat Anarkis dalam Pengamanan Demo, Jamin Hak Warga Sesuai UU 9/1998

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Gelombang aspirasi publik di ruang terbuka semakin sering terlihat di berbagai daerah, termasuk di Samarinda. Aksi unjuk rasa menjadi saluran demokratis yang sah bagi warga untuk menyampaikan suara mereka kepada pemerintah. Namun, setiap aksi juga memiliki potensi gesekan jika tidak dikawal dengan baik.

Menyadari hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memastikan sikapnya yaitu aparat akan hadir mengawal setiap aksi dengan profesional, humanis, dan sesuai hukum, tanpa memberi ruang sedikit pun pada tindakan anarkis.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, menegaskan komitmen ini saat menjawab pertanyaan media mengenai sikap polisi dalam mengamankan demonstrasi.

“Setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, pasti kami akan hadir. Khususnya kegiatan unjuk rasa yang disampaikan kelompok masyarakat atau aliansi, kami pastikan pengamanan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai SOP yang kami miliki,” ujarnya.

Novi menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang sudah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang itu memberi ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memberikan batasan agar tidak merugikan kepentingan umum.

“Setiap warga berhak menyampaikan pendapatnya. Tetapi penyampaiannya harus memperhatikan kaidah hukum. Tidak boleh ada alat atau benda yang bisa memicu anarkis. Juga harus mematuhi waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Belakangan, publik menyoroti peristiwa represif aparat terhadap demonstran di luar negeri yang viral di media sosial. Isu itu memunculkan kekhawatiran akan potensi kejadian serupa di tanah air. Novi menegaskan, Polresta Samarinda berkomitmen tidak akan melakukan hal yang sama.

“Dalam setiap pengamanan, personel selalu diberi arahan langsung oleh perwira pengendali atau koordinator. Arahan itu menegaskan bahwa pengamanan harus sesuai SOP. Tidak dibenarkan aparat melakukan tindakan anarkis atau melukai masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan, bila ada anggota yang bertindak di luar aturan, mekanisme pengawasan dan sanksi internal sudah disiapkan.

“Kami bertugas menjaga keamanan, bukan menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Selain menekankan kedisiplinan aparat, Novi juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan ketertiban sosial. Ia menilai, aksi yang damai akan lebih efektif dan mendapat simpati publik dibanding aksi yang mengganggu kenyamanan warga.

“Unjuk rasa itu hak warga, tapi jangan sampai meresahkan masyarakat lain di sekitar lokasi. Aspirasi bisa disampaikan dengan baik tanpa mengorbankan ketertiban umum,” katanya.

Pernyataan resmi ini bukan sekadar respons situasional, melainkan bagian dari upaya Polresta Samarinda membangun kepercayaan publik. Di tengah sorotan masyarakat terhadap perilaku aparat di sejumlah daerah, Novi ingin menunjukkan bahwa kepolisian di Samarinda berkomitmen menegakkan demokrasi tanpa mengabaikan keamanan.

“Prinsip kami jelas yaitu profesional, humanis, dan sesuai SOP. Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat, menjaga keseimbangan antara hak demokratis warga dan kewajiban menjaga ketertiban umum,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version