Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di Kota Samarinda masih menghadapi kendala. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis yang ditempatkan di beberapa titik strategis kota hingga kini belum dapat digunakan secara penuh. Penyebabnya, sistem yang baru dihadirkan tersebut masih dalam tahap pembaruan dan penyempurnaan perangkat.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi ini tidak mengurangi komitmen polisi lalu lintas dalam menegakkan aturan di jalan raya. Sebagai solusi sementara, pihaknya mengerahkan ETLE Mobile dengan dukungan 10 personel setiap hari. Teknologi ini memungkinkan petugas mendokumentasikan pelanggaran secara langsung di lapangan, lalu memasukkannya ke dalam sistem tilang elektronik.
“ETLE Mobile ini anggota kami yang bergerak di lapangan kemudian mengambil foto pelanggar lalu masuk ke dalam sistem. Jadi penindakan tetap berjalan,” ujarnya.
La Ode menegaskan bahwa mekanisme ETLE Mobile tetap mengedepankan prinsip objektivitas. Tidak ada diskriminasi ataupun tebang pilih dalam proses penindakan. Semua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terdata dalam sistem dan dikenai sanksi sesuai prosedur.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditemukan di Samarinda masih berkisar pada hal-hal mendasar, terutama kewajiban menggunakan helm bagi pengendara roda dua.
“Trennya di Samarinda memang masih banyak pelanggaran terjadi karena tidak memakai helm,” ungkapnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan lalu lintas, khususnya penggunaan helm, masih perlu ditingkatkan. Padahal, helm merupakan perlindungan utama yang dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan.
Satlantas Polresta Samarinda mencatat, hingga saat ini terdapat ribuan pelanggar yang telah ditindak melalui berbagai metode. Data resmi menunjukkan, 2.113 pelanggar terjaring melalui ETLE Statis sejak awal pengoperasian, 606 pelanggar melalui ETLE Mobile, dan 2.891 pelanggar melalui tilang konvensional.
Kombinasi tiga metode ini membuktikan bahwa meski ETLE Statis belum berfungsi optimal, kepolisian tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum.
“Yang terpenting adalah masyarakat tahu bahwa penindakan tetap berjalan, tidak ada ruang bagi pelanggaran,” tambahnya.
ETLE merupakan salah satu program unggulan Polri dalam mewujudkan modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas. Teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mengurangi potensi interaksi langsung yang berujung praktik pungutan liar, sekaligus menumbuhkan disiplin berkendara.
Di Samarinda, keberadaan ETLE menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Meski kini masih mengandalkan kombinasi tilang konvensional dan ETLE Mobile, Polresta Samarinda optimistis sistem statis yang tengah diperbarui dapat segera berfungsi penuh.
Satlantas Polresta Samarinda mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunggu sistem ETLE berfungsi penuh baru menaati aturan. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran bersama bahwa keselamatan adalah prioritas utama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh aturan. Jangan sampai hanya tertib karena takut ditilang. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id