Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan doxing yang menimpa pekerja media di Kota Samarinda kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polresta Samarinda memastikan telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara menyeluruh.
Korban dalam kasus ini adalah Achmad Ridwan, pendiri dan pemimpin redaksi media daring Selasar.co, yang melaporkan bahwa data pribadi miliknya disebarluaskan oleh pihak tidak bertanggung jawab ke ruang publik. Informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, hingga data keluarga dikabarkan telah beredar di berbagai platform digital tanpa seizin dirinya.
“Kemarin baru kami terima laporannya. Saat ini masih didalami oleh tim kami untuk melihat sejauh mana unsur pidananya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (20/05/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), mengingat kejahatan yang terjadi berada dalam ranah siber dan membutuhkan pendekatan forensik digital. Untuk itu, pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Siber Bareskrim Polri guna mendalami jejak digital para pelaku.
“Nanti ada teknis penyelidikan khusus yang memerlukan koordinasi lintas instansi. Mulai dari penelusuran IP address, pelacakan akun, sampai pengumpulan data digital sebagai alat bukti,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak mudah untuk mengusut kasus doxing karena memerlukan ketelitian dan waktu dalam proses investigasinya. Meski demikian, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap pelakunya.
“Saya belum bisa pastikan berapa lama waktu penyelidikan ini, tapi yang jelas, kasus ini kami tindaklanjuti sampai tuntas,” tegasnya.
seorang konten kreator lokal dengan nama kanal KingTae Life, yang mengalami penyebaran data pribadinya secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa serangan doxing tidak mengenal profesi dan bisa menimpa siapa saja yang aktif di ruang digital.
Dua kasus ini menjadi cermin bahwa kebebasan berekspresi dan keamanan digital di Samarinda tengah menghadapi tantangan serius. Para pelaku menyebarkan data pribadi sebagai bentuk intimidasi dan serangan terhadap individu yang aktif bersuara di ruang publik.
Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, mengatakan bahwa pelaporan ke polisi merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap praktik-praktik yang membahayakan keselamatan pribadi dan profesi jurnalis.
“Kami melihat ini sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan hak privasi. Melaporkan ke polisi adalah langkah penting agar jurnalis tidak merasa sendirian saat mendapat serangan digital seperti ini,” ujar Bambang.
Ia juga berharap agar kepolisian dapat memproses kasus ini dengan cepat dan memberikan keadilan kepada korban.
“Kami ingin proses hukum ini menjadi contoh bahwa kejahatan digital tidak boleh dibiarkan. Siapapun yang menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id