Samarinda, Kaltimetam.id – Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo telah menyampaikan pihaknya telah memberikan teguran berupa sanksi kepada pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi yang videonya beredar luas di media sosial (Medsos) yang mengajarkan anak dibawah umur menyetir kendaraan mobil.
“Saat ini pihak kami telah memberikan teguran berupa sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi yang telah mengunggah vidio mengajarkan anak di bawah umur mengemudi mobil, tak lain anaknya sendiri,” Terang Gulo saat konferensi pers di depan Gedung Satpas, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (27/04/2023).
Dijelaskannya, Sanksi yang di berikan berupa penilangan terhadap unit mobil yang digunakan pada saat mengajarkan anak di bawah umur mengemudi mobil serta diberikan surat peringatan kepada Institusi LPK mengemudi yang di pimpin HUS.
Lanjutnya, apabila HUS mengulangi perbuatannya, maka akan di bawa ke ranah pidana karena telah melanggar mengajarkan anak di bawah umur untuk menyetir.
“Awal mula video tersebut diunggah pada tanggal 23 April 2023, dan kemudian tersebar dan viral di media sosial serta mendapatkan komentar dan respon oleh masyarakat Kota Samarinda,” Ungkap Gulo.
HUS mengatakan, mendapatkan komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan mengajarkan anak di bawah umur mengemudi diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi dan masyarakat Kota Samarinda.
Disampaikannya, HUS dipanggil ke Polrestas Samarinda pada hari Rabu (26/04/2023), untuk kemudian dilakukan tindakan selanjutnya, sehingga sanksi diberikan kepada yang bersangkutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 Ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas, dengan likukan pemberian sanksi berupa tilang. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan Surat Peringatan (SP). (SIK)