Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Pipa Besi di Juanda Samarinda, Kerugian Capai Rp77 Juta

Tersangka kasus penggelapan pembelian pipa besi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, berhasil mengungkap kasus penggelapan barang bermodus pemesanan material bangunan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial RM (35), sopir asal Kabupaten Kutai Barat, ditangkap setelah sempat menghilang hampir dua bulan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, setelah tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan pelacakan intensif sejak laporan masuk dari korban.

Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/63/X/2025/SPKT/Polsek Samarinda Ulu/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 26 Oktober 2025.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 12.30 Wita. Korban, Aloysius Nggadas (60), warga Bontang Selatan, menugaskan RM yang saat itu bekerja sebagai sopir pengantar barang untuk membeli sejumlah pipa besi di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Setelah melakukan pemesanan di salah satu toko material, RM kemudian menghubungi korban dan melaporkan bahwa pembayaran harus segera dilakukan agar pesanan dapat diproses. Tanpa curiga, korban yang telah mengenal pelaku mempercayakan sepenuhnya urusan pembelian tersebut. Ia lalu mentransfer dana sebesar Rp77.844.000 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ke rekening yang disampaikan pelaku.

Namun, kepercayaan itu berubah menjadi bencana. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku diminta mengirimkan pipa-pipa besi ke perusahaan milik korban di wilayah perbatasan Kutai Barat–Kalimantan Selatan. Tetapi, beberapa hari kemudian, RM mulai sulit dihubungi. Hingga akhir September, pelaku benar-benar menghilang dan tak lagi menjawab panggilan korban.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Dalam laporan yang diterima SPKT, korban mengaku mengalami kerugian total lebih dari Rp77 juta akibat penggelapan tersebut.

Menerima laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti kwitansi pemesanan barang, tim berhasil menelusuri alur transaksi serta jejak pelaku yang berpindah-pindah dari Kutai Barat hingga ke wilayah Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan keberadaan pelaku lantaran ia sempat berpindah tempat dan mematikan seluruh akses komunikasi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di kawasan Palaran pada Sabtu malam. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua lembar kwitansi pemesanan pipa besi dan 40 batang pipa besi sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menggunakan uang pembayaran korban untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan pelaku, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil sebesar Rp77,8 juta, tetapi juga gangguan operasional proyek yang tengah berjalan karena keterlambatan pengadaan material. Pihak korban menyampaikan apresiasi atas kesigapan kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

Kapolsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama melalui perantara.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mentransfer uang dalam jumlah besar tanpa verifikasi identitas dan bukti transaksi yang sah. Pastikan juga pihak yang dipercaya memiliki rekam jejak dan reputasi baik,” tegasnya.

Saat ini, pelaku Rahmatullah telah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga tengah memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku dalam proses pemesanan dan pengiriman barang. Penyidik memastikan seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami berupaya memastikan seluruh jaringan dan alur keuangan dalam tindak pidana ini dapat terungkap secara tuntas,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version