Kaltimetam.id – Kutim – Sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024–2029 resmi dilantik. Pelantikan tersebut melalui Rapat Paripurna Istimewa, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (24/08/2024).
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara. Anggota DPRD Kutim Fraksi PKS, Jimmi, menjadi Ketua DPRD Kutim Sementara. Ia didampingi Wakil Ketua Sementara, Sayid Anjas dari Fraksi Golkar.
Pimpinan sementara ini didasarkan pada Pasal 165 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeerintah Daerah. Juga Pasal 34 PP No.12 Tahun 2028. Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan sementara terdiri dari satu ketua dan satu wakil ketua yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.
Dalam sambutan perdananya sebagai, Ketua DPRD Kutim sementara, Jimmi mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pelantikan dan serah terima jabatan ini.
Tidak lupa, Jimmi juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian dan dedikasinya.
“Semoga segala pengorbanan yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan mendapatkan balasan yang setimpal,” ujar Jimmi.
Pengambilan sumpah janji, bagi Jimmi, adalah langkah awal yang sangat penting sebelum memulai tugas sebagai anggota DPRD.
“Pimpinan sementara ini adalah amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Kami akan fokus pada pembentukan fraksi, penyusunan dan penetapan tata tertib Dewan hingga terpilihnya pimpinan DPRD Kutim yang definitif,” tutupnya.(Adv).