Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta Samarinda) menegaskan komitmennya menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas internal sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan kepolisian yang bersih dan berwibawa, Polresta Samarinda memastikan tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa penegakan disiplin internal dilakukan dengan prinsip tanpa tebang pilih. Setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri, akan diproses secara transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
“Kalau sudah tidak bisa dibina dan didisiplinkan, kemudian pelanggarannya berat, maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Hendri Umar saat memberikan keterangan di sela rilis akhir tahun Polresta Samarinda, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil evaluasi internal sepanjang tahun 2025, Kapolresta mengakui masih terdapat sejumlah personel yang harus dijatuhi sanksi berat akibat perbuatan yang dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Pelanggaran tersebut antara lain meliputi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pelecehan, yang menurutnya sama sekali tidak dapat ditoleransi.
“Ada tiga sampai empat orang yang dijatuhi PTDH. Selain itu, ada juga anggota yang dikenakan sanksi demosi hingga empat tahun, serta penempatan khusus,” ungkapnya.
Selain sanksi pemberhentian dan demosi, Polresta Samarinda juga menerapkan penempatan khusus (patsus) bagi personel yang terbukti melanggar kode etik. Dalam mekanisme tersebut, anggota yang bersangkutan menjalani hukuman berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari hingga satu bulan, sesuai putusan sidang kode etik Polri.
Kapolresta menjelaskan bahwa penegakan disiplin internal tidak dimaksudkan semata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai upaya pembinaan organisasi agar setiap personel memahami tanggung jawab moral dan profesional sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, disiplin internal merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang berkualitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas di lapangan benar-benar memiliki integritas dan layak membawa nama institusi Polri. Tanpa disiplin internal, profesionalisme tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.
Hendri juga menekankan bahwa ketegasan terhadap anggota internal justru menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya bersikap keras kepada masyarakat, tetapi juga adil dan tegas terhadap anggotanya sendiri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik.
“Ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya tajam ke luar, tetapi juga tegas ke dalam. Anggota harus disiplin, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk melindungi dan mengayomi warga Samarinda,” katanya.
Langkah pendisiplinan internal tersebut juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Polresta Samarinda kepada masyarakat. Dengan menindak tegas oknum pelanggar, kepolisian ingin memastikan bahwa pelayanan keamanan dan penegakan hukum dilakukan oleh personel yang bersih dan berkomitmen.
Ke depan, Kapolresta memastikan pengawasan internal akan terus diperkuat, baik melalui fungsi pengawasan struktural maupun peran pimpinan satuan kerja dalam membina anggota di lapangan. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
