Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan lahan negara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang mantan pejabat daerah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka berinisial HM, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara pada periode 2005–2008. Ia diduga memiliki keterlibatan dalam proses penerbitan izin yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat HM menjabat. Menurutnya, kebijakan yang diambil pada saat itu diduga memberikan ruang bagi beberapa perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan yang sebenarnya diperuntukkan bagi program transmigrasi.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga beberapa perusahaan dapat melakukan kegiatan pertambangan di atas lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi lokasi aktivitas tambang tersebut merupakan area transmigrasi yang telah ditetapkan sejak dekade 1980-an. Sebagian lahan di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL yang merupakan aset negara.
Dalam penyidikan yang dilakukan, sejumlah perusahaan disebut menjalankan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Perusahaan yang dimaksud antara lain PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.
Penyidik menduga kegiatan pertambangan tersebut berlangsung selama beberapa tahun, tepatnya dalam kurun waktu 2009 hingga 2013. Meski sempat mendapatkan teguran dari pihak berwenang, aktivitas penambangan diduga tetap berjalan hingga beberapa waktu setelahnya.
“Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi tanpa adanya penyelesaian status hak atas tanah. Walaupun sudah ada teguran pada tahun 2011, aktivitas tersebut diduga tetap berlanjut,” jelasnya.
Batu bara yang dihasilkan dari kegiatan tersebut kemudian diperdagangkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari penyidik, kerugian negara yang timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, yang berasal dari hasil penjualan batu bara selama periode kegiatan berlangsung.
Kejati Kalimantan Timur saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Selain unsur pejabat pemerintah daerah, penyidik juga mendalami potensi tanggung jawab hukum dari pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut.
Dengan penetapan HM sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.
Para tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara serta tiga direktur perusahaan tambang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
