Penyegelan Batal, Pesona Coffee Kantongi Izin Baru dengan Status Rumah Makan/Kafe

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Rencana penyegelan Pesona Coffee di kawasan Jalan Pelita III, Kecamatan Sambutan, yang sebelumnya diputuskan Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya batal dilakukan.

Hal ini menyusul terbitnya izin usaha baru yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Sabtu pagi.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa agenda utama pihaknya pada Sabtu malam (21/2/2026) memang untuk menindaklanjuti keputusan rapat sebelumnya terkait penyegelan tempat usaha itu.

Namun, situasi berubah setelah pihaknya menerima tembusan dokumen perizinan yang baru diterbitkan.

Ia menyebutkan, izin yang dimiliki Pesona Coffee tercatat sebagai usaha rumah makan dan minum atau kafe dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) 56303.

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha difokuskan pada penyediaan minuman, baik panas maupun dingin, untuk dikonsumsi di tempat.

“Artinya usaha itu sudah memiliki izin, tapi izinnya hanya untuk rumah makan atau kafe. KBLI-nya jelas, kegiatan utamanya penyediaan minuman untuk dikonsumsi di tempat,” jelas Anis.

Dengan terbitnya izin tersebut, Satpol PP memutuskan menghentikan rencana penyegelan. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin.

Anis menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pengelola Pesona Coffee untuk hadir ke kantor Satpol PP pada awal pekan.

Langkah ini bertujuan memberikan penegasan melalui pernyataan tertulis agar kegiatan usaha tidak melampaui ruang lingkup izin yang dimiliki.

“Nanti kami minta membuat perjanjian bahwa kegiatan yang dijalankan harus sesuai KBLI. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan perundangan dan perda yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebutkan, aktivitas seperti pertunjukan musik live, DJ, atau kegiatan hiburan yang tidak berkaitan dengan fungsi rumah makan dan kafe berpotensi dinilai melanggar izin usaha.

“Kalau kegiatannya hanya makan minum atau ngopi tidak masalah, tapi kalau ada live music, DJ, atau kegiatan hiburan lain di luar itu, tentu bisa kami lakukan penertiban kembali,” demikian Anis. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id