Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, RD Raup Rp 280 Juta untuk Foya-Foya

Press Release kasus penipuan tiket konser Sheila On 7 di Samarinda. (Foto; Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial RD (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket palsu konser Sheila On 7 yang diadakan pada 27 Juli 2024. RD berhasil mengumpulkan Rp 280 juta dari para korban dengan menjual tiket bodong secara online.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa RD melakukan penipuan ini demi keuntungan pribadi.

“RD menggunakan uang ratusan juta itu untuk foya-foya. Modusnya adalah menawarkan tiket konser secara online. Korban percaya karena pelaku sebelumnya pernah menjadi event organizer lokal,” kata Ary pada Jumat (02/08/2024).

Lebih lanjut, Ary membeberkan bahwa, kecurigaan awal para korban muncul ketika RD tidak memberikan barcode tiket yang dijanjikan. Hal ini mendorong mereka melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.

“Promotor sudah mengumumkan bahwa tiket dijual secara resmi melalui aplikasi online. Dari informasi yang kami terima, RD bukan bagian dari tim penjualan tiket resmi,” bebernya.

Dalam kasus ini, Setidaknya 460 orang menjadi korban penipuan ini, dengan harga tiket yang dijual RD berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000 ribuan.

“Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Ary.

Saat ini, RD telah diamankan oleh Polresta Samarinda. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tiket konser di masa mendatang. Pastikan tiket yang dibeli berasal dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan serupa. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id