Samarinda, Kaltimetam.id – Pengembangan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan aparat kepolisian di Kota Samarinda mengungkap tindak pidana lain yang tak kalah serius. Seorang pria berinisial SF (35) diamankan setelah petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,07 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Siti Aisyah Gang 16 RT 019, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Samarinda, Satreskrim Polres Kutai Timur, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu tengah melakukan pengembangan terhadap perkara penggelapan yang sedang ditangani.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial SF. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Temuan itu bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat proses pengamanan berlangsung. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan badan dan barang bawaan milik SF.
Hasilnya, petugas menemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil temuan saat aparat melakukan pengembangan perkara lain. Menurutnya, tidak ada informasi awal mengenai kepemilikan narkotika oleh tersangka. Namun, naluri dan ketelitian anggota di lapangan akhirnya mengungkap keberadaan barang haram tersebut.
“Pada saat anggota melakukan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam penyelidikan, terutama terkait asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Berdasarkan identitas yang diperoleh penyidik, SF merupakan warga Jalan Biawan RT 009, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang kemungkinan berada di belakangnya.
Polisi menduga sabu yang ditemukan tidak diperoleh secara mandiri. Dengan jumlah mencapai lebih dari 10 gram bruto, penyidik membuka kemungkinan adanya hubungan tersangka dengan pemasok atau jaringan pengedar yang lebih besar.
Karena itu, pemeriksaan terhadap isi telepon genggam milik tersangka juga menjadi salah satu fokus penyidik. Aparat akan menelusuri riwayat komunikasi, transaksi, maupun hubungan tersangka dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kota Samarinda. Aparat kepolisian menilai para pelaku terus mencari berbagai cara untuk menyimpan dan menyembunyikan barang bukti guna menghindari pengawasan petugas.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, sabu ditemukan disimpan di berbagai tempat yang tidak biasa, mulai dari kemasan makanan, barang elektronik, hingga bungkus rokok seperti yang ditemukan dalam kasus ini.
Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas karena dampaknya yang sangat luas terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Narkotika bukan hanya merusak penggunanya, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lain. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap,” tegasnya.
Selain upaya penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat dinilai sangat penting karena peredaran narkoba sering kali terjadi secara tertutup dan melibatkan jaringan yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.
Atas perbuatannya, tersangka SF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
