Pengawasan Ramadan, Satpol PP Temukan Pelanggaran Jam Operasional Kafe di Citra Niaga

Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan monitoring di Kawasan Citra Niaga, Sabtu malam (21/2/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pengawasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan terus digencarkan Pemerintah Kota Samarinda. Dalam patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja pada Sabtu malam (21/2/2026), sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe terpantau telah mematuhi ketentuan, meski pelanggaran masih ditemukan di kawasan Citra Niaga.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran pembatasan jam operasional selama bulan suci Ramadan berjalan sesuai aturan.

Patroli dimulai dengan menyasar THM besar, khususnya yang berada di kawasan Jalan Diponegoro. Dari hasil pemantauan, seluruh tempat hiburan di lokasi tersebut dinilai patuh terhadap ketentuan.

“Hari ini kami monitoring terkait surat edaran jam operasional. Untuk THM yang besar-besar, khususnya di Jalan Diponegoro, semuanya patuh malam ini,” ujar Anis.

Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di sepanjang kawasan pelabuhan dan dermaga. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Kami juga sudah menyasar sepanjang jalan pelabuhan dan dermaga, hasilnya nihil pelanggaran, semuanya patuh,” katanya.

Namun kondisi berbeda justru ditemukan di kawasan Citra Niaga. Satpol PP mendapati sebagian besar kafe masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Di lokasi tersebut, petugas langsung memberikan imbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha agar segera menutup aktivitas. Beberapa pengunjung terlihat membubarkan diri setelah diberikan peringatan.

“Di Citra Niaga rata-rata masih melanggar, harusnya sudah tutup tapi belum. Tadi kami himbau, sebagian sudah pulang setelah selesai minum,” jelasnya.

Menurut Anis, sebagian pelaku usaha berdalih belum menerima informasi terkait surat edaran pembatasan jam operasional.

Meski demikian, pihaknya telah memberikan peringatan tegas bahwa penindakan akan dilakukan jika pelanggaran kembali terjadi.

Ia menegaskan bahwa mulai pengawasan berikutnya, Satpol PP tidak lagi hanya memberi imbauan, tetapi akan langsung mengambil tindakan pembubaran.

“Besok kami akan tegakkan, kalau masih buka lewat jam operasional akan langsung kami bubarkan,” tegasnya.

Dalam aturan yang berlaku selama Ramadan, jam operasional kafe dibatasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Setelah melewati waktu tersebut, seluruh aktivitas usaha diwajibkan berhenti.

“Untuk kafe itu jam operasionalnya 17.00 sampai 23.00, setelah itu wajib tutup, tidak boleh ada aktivitas lagi selama Ramadan,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id