Pencurian Kabel Tower Internet di Batu Besaung Terungkap, Kerugian Capai Rp7,8 Juta

Tangkapan layar dua pelaku pencurian kabel tower internet sedang beraksi. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding pada tower internet milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di kawasan Samarinda Utara. Dua orang tersangka diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas publik.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di area tower internet di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

“Barang yang dicuri berupa satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter yang terpasang pada tower dan bangunan pendukungnya,” ujarnya.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan perusahaan yang melakukan pengecekan rutin di lokasi. Saksi kemudian mendapati kabel grounding sudah hilang dan mengirimkan dokumentasi berupa foto serta video kepada pihak perusahaan.

Pelapor, Deni Rian Nur (30), yang mendapat kuasa dari PT Lintasmaya Multi Media, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp7.865.000. Selain kerugian finansial, hilangnya kabel grounding juga berpotensi mengganggu keamanan sistem kelistrikan tower yang berfungsi melindungi perangkat dari sambaran petir.

“Grounding itu penting untuk sistem keamanan jaringan. Kalau hilang, risikonya bukan hanya kerugian materi, tapi juga bisa berdampak pada kualitas layanan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi pada 28 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menghimpun keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial SY (37) dan SA (46), warga Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Tersangka SY diamankan lebih dulu pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lempake Jaya. Tak berselang lama, polisi kembali menangkap tersangka SA di kediamannya di wilayah yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.

“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi KT 3604 NI yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang pemotong warna hitam, satu kaos hitam, satu topi hitam, serta satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengantongi keterangan saksi dan rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek-objek vital, terutama infrastruktur publik yang berkaitan dengan layanan masyarakat.

“Pencurian terhadap fasilitas umum seperti tower internet ini sangat merugikan dan bisa berdampak luas. Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba merusak atau mengambil keuntungan dari fasilitas publik,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id