Kaltim, Kaltimetam.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan dasar 9 tahun wajib digratiskan oleh negara menjadi perhatian banyak pihak di berbagai daerah. Dalam keputusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei kemarin, MK menegaskan bahwa negara berkewajiban penuh menanggung biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pendidikan dasar gratis, menurut MK, adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak dapat ditunda atau dikompromikan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Ramadhan, memberikan klarifikasi mengenai batasan kewenangan daerah. Ia menyatakan bahwa kewenangan untuk mengatur dan membiayai pendidikan dasar tidak berada di tangan pemerintah provinsi.
“Provinsi tidak menangani SD dan SMP. Itu urusan kabupaten dan kota. Kami hanya mengelola jenjang SMA dan SMK, yang sejak beberapa tahun terakhir memang sudah digratiskan,” ujar Rahmat usai mengikuti shalat Jumat bersama Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat berkunjung ke Samarinda, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional telah menetapkan pembagian tanggung jawab secara jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pendidikan menengah menjadi lingkup kerja Pemprov, sedangkan jenjang PAUD hingga SMP menjadi ranah kabupaten/kota.
“Sesuai regulasi, PAUD, SD, dan SMP merupakan tanggung jawab kabupaten/kota. Kami di provinsi tidak bisa serta-merta menetapkan kebijakan untuk jenjang tersebut,” tegasnya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat kepada pihak provinsi terkait implementasi keputusan MK itu. Ia menyebutkan bahwa langkah Pemprov saat ini masih terbatas pada komunikasi dan koordinasi lintas instansi.
Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk memahami struktur kewenangan agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan persepsi terhadap siapa yang berwenang menjalankan putusan tersebut.
“Kalau soal SD dan SMP, silakan langsung ke pemerintah kabupaten atau kota masing-masing. Mereka yang punya kewenangan penuh dalam hal itu,” tutup Rahmat. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
