Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp 30,8 Miliar untuk Umroh dan Perjalanan Religi Gratis 880 Marbot

Ilustrasi ibadah Umroh ke tanah suci Mekkah. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memulai penyaluran dana Program Umroh dan Perjalanan Religi Gratis tahun 2025. Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para marbot atau penjaga rumah ibadah yang selama ini setia mengabdikan diri dalam merawat, membersihkan, dan menjaga kelancaran kegiatan keagamaan.

Tahun ini, sebanyak 880 marbot dari berbagai daerah di Kaltim menjadi penerima manfaat. Jumlah itu terdiri dari 691 marbot muslim yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh, serta 189 marbot non-muslim yang akan melakukan perjalanan religi sesuai keyakinan masing-masing.

Kepala Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Lora Sari, mengungkapkan setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 35 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk menutupi seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, hingga biaya administrasi di agen perjalanan.

“Dana disalurkan langsung ke rekening penerima by name by address dan di-hold oleh pihak bank. Dana hanya bisa digunakan untuk pembayaran ke agen perjalanan pilihan masing-masing penerima agar tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana harus sesuai tujuan program.

“Jika sampai 31 Desember 2025 penerima tidak melaksanakan ibadah atau perjalanan religi, maka dana harus dikembalikan ke kas negara. Demikian pula bila penerima batal berangkat karena alasan kesehatan atau meninggal dunia,” tambahnya.

Tahap pertama pencairan telah dilakukan dua minggu lalu setelah verifikasi dan validasi data sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Gubernur Kaltim. Proses verifikasi ini memastikan bahwa penerima memang marbot aktif dengan bukti Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota, Bupati, Kementerian Agama, atau Ketua Pengurus Rumah Ibadah.

Lora memproyeksikan mayoritas pemberangkatan akan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, dengan pengawasan dari tim monitoring dan evaluasi. Tim ini bertugas memastikan seluruh proses, mulai dari pemberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan, berjalan lancar dan sesuai aturan.

Selain memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun, penerima harus dibuktikan sebagai marbot atau penjaga rumah ibadah yang aktif. Kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya penerima fiktif atau pihak yang baru diangkat demi memanfaatkan program.

“Program ini bukan hanya soal memberi bantuan, tapi juga menjaga kepercayaan publik bahwa anggaran digunakan untuk mereka yang benar-benar berhak,” tegasnya.

Profesi marbot sering luput dari sorotan publik. Mereka bekerja setiap hari membersihkan area ibadah, menata perlengkapan, mengatur pengeras suara, hingga memastikan kenyamanan jamaah. Meski begitu, banyak marbot yang hidup dengan penghasilan pas-pasan.

Pemprov Kaltim memandang penting memberikan penghargaan dalam bentuk kesempatan menjalankan ibadah atau perjalanan religi.

“Bagi sebagian besar marbot, ini adalah kesempatan langka. Mungkin seumur hidup hanya datang sekali,” ujarnya.

Sejumlah marbot yang lolos seleksi mengaku sangat bersyukur. Mereka melihat program ini bukan hanya sebagai bentuk bantuan finansial, tetapi juga penghormatan atas dedikasi yang mereka berikan selama bertahun-tahun.

Pemprov Kaltim berharap, selain menjadi pengalaman spiritual yang berkesan, program ini juga memberi semangat baru bagi para marbot untuk terus mengabdi. Lora memastikan evaluasi akan dilakukan setiap tahun agar pelaksanaan program berikutnya semakin tepat sasaran dan memberi dampak lebih luas.

“Program ini menyentuh hati masyarakat. Kami ingin marbot merasakan kebahagiaan yang mungkin sulit mereka raih dengan kemampuan finansial sendiri. Semoga menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version