Pemprov Kaltim Buka Kesempatan Warga Lokal Isi UPT Keladen di Paser

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan pemukiman baru di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi mengambil langkah strategis dengan membuka peluang bagi masyarakat untuk menempati Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Keladen di Kecamatan Kerang, Kabupaten Paser.

Kawasan tersebut sejak lama diproyeksikan sebagai kantong transmigrasi dengan daya tampung ratusan kepala keluarga, sekaligus menjadi titik tumbuh ekonomi baru di wilayah selatan Kaltim.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan 50 unit rumah untuk dihuni para transmigran. Pembangunan fasilitas dilakukan secara bertahap melalui anggaran dari APBN.

Selain itu, dinas terkait di daerah diberi mandat penuh untuk memastikan setiap sarana benar-benar siap dipakai ketika para penghuni baru tiba.

Langkah ini tidak semata soal pemindahan penduduk. Pemprov Kaltim ingin memastikan proses transmigrasi memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat lokal, terutama mereka yang membutuhkan lahan untuk menggarap dan menata kehidupan yang lebih baik.

“Seleksi calon transmigran diprioritaskan untuk warga lokal dengan porsi sekitar 75 persen, sisanya baru dari luar daerah,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, Selasa (19/8/2025).

Kebijakan tersebut diambil karena UPT Keladen masih memiliki daya tampung hingga 140 kepala keluarga. Dengan memprioritaskan warga sekitar, pemerintah berharap mereka dapat lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan baru dan membangun komunitas yang kuat.

Bagi keluarga yang lolos seleksi, sejumlah fasilitas dasar telah disiapkan. Setiap rumah dilengkapi pembangkit listrik tenaga surya untuk kebutuhan penerangan sehari-hari.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan paket pangan sementara berupa beras dan ikan kering yang akan diberikan sampai para transmigran mampu menikmati hasil panen pertama.

Tak hanya itu, mereka juga memperoleh lahan garapan yang bisa diusahakan sejak awal kedatangan. Sistemnya jelas: jika keluarga transmigran tekun menetap dan mengolah lahan selama lima tahun, maka tanah tersebut akan berstatus hak milik dan dilindungi sertifikat resmi.

“Setiap KK akan mendapatkan lahan garapan. Jika mereka secara disiplin menetap dan menggarap lahannya secara aktif selama lima tahun, maka tanah tersebut akan menjadi hak milik dan dibuktikan dengan sertifikat,” jelas Rozani.

Potensi pertanian di kawasan ini cukup besar. Data pusat mencatat, jagung menjadi komoditas utama yang bisa dikembangkan. Sambil menunggu hasil panen, para transmigran juga memiliki peluang untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tidak jauh dari lokasi pemukiman. Dengan begitu, sumber penghasilan mereka tidak bergantung pada satu sektor saja.

Pemerintah juga sudah menyiapkan skema pembinaan lanjutan. Setelah dua tahun menetap, para transmigran akan mendapatkan akses pelatihan pascapanen, termasuk dukungan modal usaha. Program ini dirancang agar hasil pertanian tidak hanya dijual mentah, tetapi bisa diolah sehingga memberi nilai tambah lebih tinggi bagi keluarga.

Dengan dukungan fasilitas dasar, kesempatan usaha, dan pendampingan berkelanjutan, Pemprov Kaltim optimistis UPT Keladen akan berkembang menjadi kawasan transmigrasi yang produktif sekaligus membuka jalan bagi kemandirian ekonomi masyarakat. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version