Pemkot Samarinda Resmi Terbitkan SK Wali Kota Samarinda Soal Larangan Jual BBM Eceran

Pom Pertamini yang menjamur di Kota Samarinda (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang menggunakan botolan maupun pakai pertamini siap-siap akan menutup tempat usahanya, terutama juga bagi usahanya yang tidak memiliki izin.

Pasalnya, baru-baru ini Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Samarinda.

SK dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 itu merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.

Dengan keluarnya SK tersebut seluruh pelaku usaha Pertamini dan BBM Eceran diwajibkan untuk menghabiskan stok tanpa dijual atau dihabiskan untuk pribadi bersamaan dengan sosialisasi sementara tempat usaha pertamini dibongkar secara mandiri.

Namun, untuk sementara masih belum dipastikan batas waktu yang dipastikan untuk menghabiskan serta dilakukan pembongkaran secara mandiri.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan terkait sistem pelaksanaannya dilapangan masih menunggu rapat lanjutan lagi. Apa inti dari rapat nanti, baru lanjut membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertamini.

“Minggu depan kami kembali rapat terkait teknis terkait SK yang telah dikeluarkan,” ucapnya.

Dengan dikeluarkannya SK awalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih memberikan izin kepada pengusaha BBM eceran untuk membaca terlebih dahulu karena nantinya akan disosialisasikan lagi.

“Untuk mengeluarkan SK tersebut, itu membutuhkan waktu yang sangat panjang. Karena, ini melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya, posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” bebernya.

Lebih lanjut, dilematisnya itu karena dalam satu sisi ini merupakan suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sementara disisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan.

Terakhir, Andi Harun berharap dengan keluarnya SK tersebut agar semua pihak dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi kebijakan ini. Kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama di Kota Samarinda. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id