Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap administrasi pedagang di Pasar Pagi. Langkah ini dilakukan menjelang peresmian pasar yang ditargetkan tuntas pada akhir 2025, menyusul ditemukannya sejumlah penyimpangan dalam kepemilikan izin berjualan.
Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mengungkap masih adanya pedagang yang mengantongi lebih dari satu Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), bahkan memperjualbelikan dokumen tersebut.
Padahal, SKTUB sejatinya adalah hak pakai sementara yang diberikan pemerintah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Temuan ini mendorong Pemkot memperketat pengawasan serta menata ulang sistem administrasi pasar agar lebih transparan dan berkeadilan.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani (akrab disapa Yama), menegaskan pihaknya tengah memverifikasi seluruh data pedagang guna memastikan SKTUB benar-benar dimiliki oleh pelaku usaha yang aktif berjualan.
“SKTUB ini milik pemerintah, bukan hak pribadi, jadi tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Yama, Selasa (11/11/2025).
Selain memperketat izin, Pemkot juga memastikan setiap SKTUB hanya berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang dengan pembayaran retribusi Rp4.000 per petak. Pedagang yang tak lagi berjualan diminta mengembalikan izin agar bisa dialokasikan bagi pedagang baru yang lebih membutuhkan.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Disdag menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menghadirkan sistem pengelolaan data berbasis digital melalui aplikasi SamaGOV.
Platform ini memuat informasi lengkap mengenai identitas pedagang, jadwal berjualan, hingga status SKTUB yang terhubung langsung dengan database pemerintah.
“Yang penting datanya masuk sesuai fakta, nama pedagang, jadwal berjualan, dan berkas SKTUB harus sesuai dengan data kami,” jelas Yama.
Selain sebagai sistem pendataan, SamaGOV juga menyediakan fitur pengaduan online agar masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan izin secara langsung.
Pemkot berharap sistem ini memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi manipulasi data di lapangan.
Setelah proses verifikasi rampung, tahap selanjutnya adalah pengundian penataan lapak bagi pedagang yang terverifikasi resmi. Mekanisme ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen Pemkot menciptakan pasar yang tertib, modern, dan akuntabel.
“Mereka yang benar-benar berjualan akan mendapatkan haknya secara jelas, sekaligus menutup celah praktik penyewaan atau jual-beli SKTUB ilegal,” pungkas Yama. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
