Pemkot Samarinda Ajukan Pemanfaatan 12 Hektare Lahan Provinsi untuk Pengendalian Banjir di Damanhuri

Kondisi banjir di Jalan Damanhuri Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dalam upaya mengatasi persoalan banjir di kawasan Damanhuri dan sekitarnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengajukan usulan penting kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Usulan tersebut terkait pemanfaatan lahan provinsi seluas 12 hektare yang berlokasi di sekitar Gang Ogok untuk pembangunan kolam retensi sebagai solusi pengendalian banjir.

Kawasan Damanhuri selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah di Samarinda yang kerap terdampak banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi. Permukiman padat penduduk dan minimnya ruang terbuka hijau menjadi tantangan besar dalam pengelolaan drainase.

“Kami telah menyampaikan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi. Opsi pertama, lahan itu dihibahkan kepada Kota Samarinda sehingga kami bisa membangun kolam retensi dengan menggunakan anggaran kami sendiri. Opsi kedua, kami meminta bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi untuk membangunkan kolam retensi tersebut,” katanya.

Wali Kota menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi menjadi solusi paling realistis dan teknis untuk mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut. Dengan kondisi wilayah Damanhuri yang sudah sangat padat, pembangunan saluran drainase tambahan tidak lagi cukup untuk menangani aliran air yang besar dari wilayah atas ke bawah.

“Jika kita hanya mengandalkan saluran drainase, volume air yang besar akan tetap menyebabkan genangan di kawasan bawah. Oleh karena itu, kolam retensi diperlukan untuk menahan dan mengatur aliran air sebelum diteruskan ke sistem drainase. Lahan seluas 10 hingga 12 hektare di kawasan ini menjadi kunci penyelesaian masalah,” jelasnya.

Namun, Wali Kota juga menyoroti bahwa saat ini lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengusulkan agar sebagian besar lahan, yakni 10 hektare, digunakan untuk kolam retensi, sementara sisanya, sekitar 2 hektare, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPBD.

“Kami memahami pentingnya kantor BPBD, tetapi masalah banjir di Damanhuri juga harus menjadi prioritas. Jika 10 hektare lahan itu dijadikan kolam retensi, dampaknya akan sangat signifikan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Samarinda telah mengambil langkah-langkah strategis untuk merealisasikan usulan ini. Wali Kota mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pejabat terkait di tingkat provinsi, termasuk Kepala Dinas PU Provinsi, Kabid SDA, hingga BPKAD. Surat resmi juga telah diajukan sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menangani persoalan ini.

“Kami telah mengutus Kepala Dinas PU Kota Samarinda, Ibu Desi, untuk berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di provinsi, seperti Pak Nandan dari PU Provinsi dan Pak Muzakir dari BPKAD. Kami juga telah mengajukan surat resmi agar mendapatkan izin pemanfaatan lahan tersebut, baik melalui hibah maupun pengelolaan langsung oleh Pemkot,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan lahan provinsi ini sangat penting mengingat minimnya alternatif solusi di kawasan tersebut. Jika tidak ada lahan yang tersedia, akan sulit bagi Pemkot Samarinda untuk mencari lokasi lain dengan luas yang memadai untuk pembangunan kolam retensi.

“Kondisi di Damanhuri sudah sangat padat. Mencari lahan seluas 10 hingga 12 hektare di kawasan ini bukan perkara mudah. Oleh karena itu, lahan provinsi yang ada menjadi harapan utama kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andi Harun optimis bahwa komunikasi yang terus dilakukan dengan pihak provinsi akan menghasilkan keputusan yang positif. Ia berharap rencana pembangunan kolam retensi di Damanhuri dapat dimulai pada tahun depan sebagai bagian dari langkah strategis untuk mengatasi banjir di Samarinda.

“Kami tidak akan menyerah. Kami menunggu perkembangan komunikasi ini, dan mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa mulai melakukan intervensi. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak banjir,” tambahnya.

Kolam retensi yang diusulkan tidak hanya berfungsi sebagai penahan air sementara, tetapi juga sebagai infrastruktur pengendalian banjir jangka panjang. Dengan keberadaan kolam retensi, tekanan aliran air dari wilayah atas dapat dikurangi sehingga risiko genangan besar di kawasan permukiman dan jalan utama bisa diminimalkan.

“Kolam retensi adalah solusi teknis dan efisien untuk wilayah padat seperti Damanhuri. Dengan kolam retensi, air yang turun dari kawasan atas bisa tertampung terlebih dahulu sebelum dialirkan secara bertahap. Ini akan sangat membantu mengurangi tekanan pada sistem drainase yang ada,” ungkapnya.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkot Samarinda dalam menangani masalah banjir yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pembangunan kota. Selain usulan kolam retensi, Pemkot juga terus melakukan upaya lain, seperti normalisasi saluran drainase, pembangunan polder, dan pengelolaan kawasan rawan banjir secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami ambil benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kolaborasi antara Pemkot dan Pemprov sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan banjir ini secara komprehensif,” tutup Andi Harun. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version