Mencegah Kemacetan, Dishub Samarinda Terapkan Yellow Box Junction di Titik Padat Lalu Lintas

penerapan Yellow Box Junction (YBJ) di simpang empat Mall Lembuswana. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berkomitmen untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

Salah satu langkah terbaru adalah penerapan Yellow Box Junction (YBJ) di simpang empat Mall Lembuswana, sebagai solusi inovatif untuk mengatasi kemacetan di titik-titik rawan padat kendaraan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa YBJ merupakan area berbentuk kotak dengan garis kuning yang ditempatkan di tengah persimpangan jalan. Inovasi ini dirancang untuk mencegah kendaraan saling bertumpuk di tengah persimpangan, terutama di waktu-waktu sibuk.

“Yellow Box Junction berfungsi memastikan kendaraan hanya memasuki area kotak kuning jika mereka dapat melintas sepenuhnya ke sisi lain persimpangan tanpa terhenti di tengah. Ini menjadi upaya untuk mencegah kemacetan parah yang sering terjadi di area persimpangan besar,” katanya.

Lebih lanjut, Manalu menjelaskan bahwa YBJ memiliki beberapa manfaat penting bagi lalu lintas perkotaan. Selain mengurangi kemacetan, sistem ini juga membantu mengoordinasikan aliran kendaraan dari berbagai arah, sehingga pergerakan lalu lintas menjadi lebih efisien.

“Ketika kendaraan tertib mengikuti aturan YBJ, tidak ada lagi kendaraan yang berhenti sembarangan di tengah simpang. Ini sangat penting untuk simpang empat Mall Lembuswana, yang merupakan salah satu titik tersibuk di Samarinda,” jelasnya.

Tak hanya membantu mengatur lalu lintas, YBJ juga berperan dalam meningkatkan keselamatan pengendara. Dengan aturan yang jelas, Dishub berharap pengendara menjadi lebih disiplin, sehingga potensi kecelakaan akibat saling berebut jalan bisa diminimalkan.

“Pengendara harus memahami bahwa mereka tidak boleh memasuki area YBJ kecuali yakin tidak ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang berada di dalam kotak kuning. Mereka juga dilarang berhenti di dalam area tersebut,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan efektif, Dishub Samarinda telah menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan YBJ. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Aturan lain yang harus dipatuhi adalah memberikan prioritas kepada kendaraan yang sudah berada di dalam kotak kuning untuk keluar lebih dahulu. Ini adalah prinsip dasar YBJ yang harus dipahami oleh semua pengendara,” tegas Manalu.

Sebelum penerapan penuh, Dishub Samarinda telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, papan informasi, maupun simulasi di lapangan. Manalu mengungkapkan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah krusial agar implementasi YBJ dapat berjalan optimal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini adalah untuk kebaikan bersama. Jika diterapkan dengan benar, YBJ bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan di Samarinda, khususnya di area simpang yang padat,” ujarnya.

Dishub juga berencana untuk mengevaluasi efektivitas YBJ setelah beberapa bulan penerapan. Jika terbukti sukses, sistem ini akan diterapkan di persimpangan lain di Samarinda yang memiliki tingkat kemacetan tinggi.

Melalui penerapan YBJ, Dishub Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, sistem ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi tantangan lalu lintas di kota besar seperti Samarinda.

“Ini adalah langkah awal untuk menciptakan Samarinda yang lebih tertib dan nyaman. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjadikan YBJ sukses, demi kepentingan bersama,” tutup Manalu. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version