Pembangunan Teras Samarinda Tahap II Dievaluasi Ulang, Dua Paket Molor dan Kena Denda

Progres pembangunan Teras Samarinda Tahap II yang diduga molor dan dikenakan denda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Konstruksi Teras Samarinda Tahap II kembali dievaluasi menyusul dua paket pekerjaan yang melewati batas kontrak. Dinas PUPR Kota Samarinda menegaskan bahwa keterlambatan bukan semata soal kinerja lapangan, melainkan juga dampak dari koreksi desain dan pergeseran biaya struktural yang harus dilakukan demi keamanan bangunan.

Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan Tahap II terbagi ke dalam empat paket berbeda, dengan kontraktor yang juga berbeda.

Dari empat paket tersebut, dua di antaranya segmen 2 dan segmen 4 yang resmi melewati masa kontrak sehingga otomatis dikenai denda harian selama masa perpanjangan 50 hari.

“Yang lewat pasti kami kenakan denda. Sesuai aturan, penyedia jasa kami beri tambahan 50 hari, tapi itu disertai denda harian. Hanya dua segmen itu yang lewat tahun,” jelas Desy, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kontraktor di dua segmen tersebut tidak memiliki keterkaitan pekerjaan dengan kontraktor paket dermaga maupun jalan di atas sungai, yang sudah tuntas 100 persen dalam batas waktu kontrak.

Paket drainase yang membentang dari hulu ke hilir kawasan juga dikerjakan penyedia berbeda dan dievaluasi secara terpisah.

Selain temuan keterlambatan, Tahap II juga mengalami perubahan desain pada titik sekitar meter ke-50 di kawasan sungai.

Perubahan itu muncul karena kebutuhan penguatan struktur yang mengharuskan pancang standar diganti menjadi bore pile.

“Adendum itu karena pancangnya berubah. Awalnya beton standar, tapi di lapangan kami ubah jadi bore pile demi kekuatan struktur. Uangnya kami alihkan ke situ,” terangnya.

Dalam adendum yang sama, Dinas PUPR juga memasukkan kebutuhan pembangunan fender, struktur pengaman yang dirancang melindungi konstruksi bila terjadi benturan lateral dari objek sungai seperti ponton yang hanyut.

“Kalau ada tumbukan dari samping, misalnya ponton lepas tali atau terbawa arus, fender harus jadi penjaga awal. Ini untuk keselamatan, bukan sekadar pelengkap,” tegasnya.

Untuk menuntaskan bagian yang belum dikerjakan, yakni lantai pedestrian di atas sungai dan pemasangan fender Dinas PUPR telah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp7 miliar ke TAPD sejak November 2025. Anggaran itu diproyeksikan masuk dalam pembiayaan tahun 2026.

Meski sifatnya penyempurnaan, pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan oleh kontraktor sebelumnya karena ruang lingkupnya tidak kontinu, sehingga harus melewati proses lelang ulang.

“Karena pekerjaannya tidak sambung dengan paket lama, itu tidak masuk kategori lanjutan kontrak. Makanya kami akan lelang ulang. Secara regulasi itu sah, selama spek dan kualitasnya terpenuhi,” bebernya.

Sementara itu, rencana pembangunan Teras Samarinda Tahap III dipastikan belum masuk pembahasan teknis maupun penganggaran pada 2026.

Fokus utama pemerintah saat ini ialah menyelesaikan seluruh pekerjaan Tahap II, khususnya segmen yang molor dan paket penyempurnaan yang akan segera dilelang ulang.

“Untuk 2026 kami belum membahas apa pun secara rinci, termasuk Teras Samarinda tahap tiga. Fokus kami sekarang hanya menuntaskan yang ada di sungai,” demikian Desy. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version