Samarinda, Kaltimetam.id – Keuangan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kini dihadapkan pada situasi penuh ketidakpastian. Pemerintah pusat mengumumkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp200 miliar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang berlaku sejak 29 Juli 2025.
Meski besaran pengurangannya sudah dipastikan, rincian sektor yang akan terdampak masih gelap. Kondisi ini membuat Pemprov Kaltim memilih bersikap waspada sembari menunggu kejelasan resmi dari Jakarta.
“Tapi item-item yang akan dikurangi (dipotong) kita belum dapat informasi lengkap dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Keuangan,” kata Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kamis (21/8/2025).
Sri mengakui pemangkasan ini berpotensi memengaruhi sejumlah kegiatan yang sudah berjalan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan dampak riil sebelum ada sinkronisasi dengan dokumen pelaksanaan anggaran di daerah.
“Informasinya, TKD tahun 2025 dikurangi, tapi uangnya digunakan pemerintah pusat untuk menutup kurang bayar TKD tahun 2024,” ujarnya.
“Kita menunggu penjelasan rinci dari pusat,” tambahnya.
TKD untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim, sejatinya terdiri dari beberapa komponen, seperti Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), serta Insentif Fiskal.
Rinciannya mencakup bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, hingga Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya seperti DBH Sawit. Sementara itu, DAK terbagi menjadi DAK Fisik dan Non Fisik.
Langkah pemerintah pusat ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana daerah mampu beradaptasi jika pemangkasan benar-benar memengaruhi program prioritas yang sudah disusun. Pemprov Kaltim memilih menunggu kepastian sebelum mengambil langkah strategis berikutnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id