Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri selama beberapa tahun lamanya.
Kasus pencabulan ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, yang sebelumnya telah ramai beritanya di Media Sosial.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan kronologis yang terjadi secara singkat, pria yang berusia 41 tahun ini tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
“Awalnya korban melakukan pelaporan kepada ibu kandungnya sendiri peristiwa yang terjadi kepada korban dan ditanya, memang benar anak mendapatkan perlakuan yang tak terpuji yang dilakukan ayah kandungnya sendiri,” bebernya, Jumat (05/04/2024).
Perlu diketahui, anak yang pertama kini berusia 19 tahun, sedangkan untuk anak yang kedua kini berusia 15 tahun. Ary menyebut, bahwa kedua anaknya tersebut mengaki telah mendapatkan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
“Awalnya ditanya kepada anak pertama, ia menjawab sebanyak tiga kali. Sedangkan, saat ditanya kepada anak yang kedua, dijawab sering kali,” jelasnya.
Sejak laporan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
Lebih lanjut, Ary Fadli saat ditanya oleh awak media terkait motif yang dilakukan oleh pelaku yang dengan tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan pencabulan tersebut, pada saat sang istri tidak ada dirumah.
“Ditanya motifnya pelaku menjawab karena kebutuhan,” ujarnya.
Pelaku AG telah melakukan perbuatan tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sudah sejak tahun 2014, dan baru sekarang kasusnya terungkap. Saat ini, kondisi dari kedua korban telah ditangani oleh pihak kepolisian serta mendapatkan penanganan tersendiri.
“Korban telah dilakukan pengecekan visum serta pemeriksaan fisiknya. Namun, kedua korban masih perlu mendapatkan penanganan dari sisi psikologisnya,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







