Samarinda, Kaltimetam.id – Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda, melakukan pertemuan serta audiensi bersama Wali Kota Samarinda terkait persoalan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan penjualan Pertalite di Balai Kota Samarinda pada, Senin (27/05/2024) malam.
Wakil Ketua P2SM, Andi Patongai, menjelaskan bahwa sangat pentingnya untuk melakukan keberlanjutan penjualan ini bagi para pedagang kecil utamanya pedagang BBM eceran yang ada di Kota Samarinda.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan bahwa pada saat ini omzet pendapatan para pedagang mengalami penurunan. Sebab itu, mereka berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar mempertahankan serta mengangkat usaha kecil agar tetap bisa bertahan.
“Tadi kita melakukan audiensi bersama Wali Kota Samarinda, alhamdulillah mendapatkan respon yang cukup baik,” ucapnya.
“Para pedagang masih bisa untuk berjualan. Tetapi, dengan catatan untuk mengurus perizinan-perizinan yang diperlukan agar bisa dilengkapi,” tambahnya.
Andi juga menekankan bahwa terkait permasalahan ini sudah sangat urgent karena sudah menyangkut banyak pedagang. Saat ini, P2SM memiliki 1.018 anggota, dengan tambahan sekitar 500 anggota di masa depan. Jika permasalahan ini tidak direspon dengan baik, efeknya bisa membahayakan bagi para pedagang.
“Kapasitas serta massa kami cukup besar. Harapannya, asosiasi kami bisa melakukan penjualan dengan baik, dari pemerintah bisa mengakomodir, kami siap melakukan kerjasama serta mengikuti kebijakan yang ada,” singkatnya.
Pada sisi lain, Sekretaris P2SM, Heryandy menambahkan bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan Wali Kota Samarinda ini, ada titik terang terkait langkah kedepannya yang harus dilakukan kepada para pedagang.
“Memang ada keberatan, misal terkait berjualan di wilayah sempit, kan harusnya tidak, namun ada solusi seperti alat yang diperkecil dan kemudahan perizinan,” jelasnya.
Heryandy juga menjelaskan bahwa sebagai anggota dari P2SM sudah melakukan pengurusan perizinan melalui OSS serta NIB. Wali Kota Samarinda juga memberikan waktu pengurusan perizinan sampai Perwali terbit.
Lebih lanjut, Heryandy menjelaskan selama melakukan penjualan BBM, ia mendapatkan pasokan dari SPBU.
“Biasanya menggunakan kaleng untuk membeli BBM, biasa pertamax non subsidi kan memang boleh. Beberapa yang memang terlihat biasanya ada yang diantarkan dan ada juga yang menggunakan motor bolak-balik dari SPBU,” jelasnya.
Terkahir, ia meminta bantuan kepada Pemkot Samarinda agar bisa mendapatkan keringanan dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya. Terlebih, pada saat ini masih belum ada kejelasan yang pasti, apa yang harus dilakukan, karena menurutnya masih belum ada kejelasan aturan yang disosialisasikan.
Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjabarkan ada sekitar tiga kategori melakukan perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertamini serta Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran agar bisa tetap menjalankan usahanya tersebut.
Andi Harun menjelaskan soal izin pertama yang harus dimiliki para pelaku usaha ialah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang merupakan induk usaha dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kedua ialah, terkait perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ketiga terkait perizinan yang berada di lingkup kewenangan pemerintah daerah, contohnya seperti izin gangguan yang membutuhkan persetujuan dari tetangga sekitar.
“Pelaku usaha BBM eceran ataupun Pertamini yang memiliki tiga jenis perizinan itu akan tetap berlanjut. Namun, bagi yang tidak memiliki izin, kami akan melakukan sosialisasi melalui surat edaran (SE) yang merupakan turunan dari SK Wali Kota. Para pedagang masih memiliki cukup waktu untuk mengurus perizinan,” bebernya.
Nantinya setelah SE sudah selesai dibuat, nantinya akan ada batas waktu untuk disosialisasikan sebelum nantinya akan dilakukan penertiban. Hingga saat ini SE itu masih dalam proses pembuatan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Wali Kota Samarinda juga telah menyatakan siap untuk memberikan keringanan kepada para pelaku usaha pertamini sesuai dengan kewenanganannya. Namun, Pemkot Samarinda tidak bisa membuat kebijakan yang nantinya bertentangan dengan aturan pada tingkat lebih tinggi, seperti syarat perizinan dari BPH Migas yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa membantu dalam hal izin dari BPH Migas karena itu kewenangan pemerintah pusat. Begitu juga dengan izin OSS yang diproses melalui sistem, jika syaratnya tidak terpenuhi maka izinnya tidak akan keluar,” ucapnya.
Orang nomor satu di Samarinda juga menyarankan agar para pelaku usaha bisa untuk membangun komunikasi kepada BPH Migas untuk memperjuangkan kepentingannya.
Terakhir, pada sebelumnya Wali Kota Samarinda AH mempunyai solusi alternatif, yaitu seperti adanya penjualan BBM melalui Pertashop yang disediakan oleh Pertamina. Hanya hal ini sulit diterapkan oleh para pelaku usaha Pertamini, karena nilai investasinya yang besar dan syarat teknis yang berat. Di mana investasi untuk satu stasiun pertashop bisa mencapai Rp250 juta.
“Dari Pertamina mungkin kedepannya bisa melihat kenyataan yang ada dilapangan dan bisa mengubah untuk kebijakannya, misalnya dengan menciptakan mesin kecil yang aman dan nilai investasi yang lebih terjangkau. Ini bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin berjualan BBM eceran,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







